Tomohon,Sulutnews.com– Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK,SH,MH dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim IPTU Steve Sumolang, SH, Rabu (11/1/2023) kemarin, mengamankan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang dilaporkan pada Oktober 2022.
Adapun Terduga Pelaku berinisial AM (18) diamankan di Rumahnya di Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, berdasarkan laporan Polisi di Polres Tomohon pada tanggal 4 Oktober 2022, dan surat Perintah Penangkapan di terbitkan pada tanggal 11 Januari 2023.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Ferdi Sulu, kepada Media ini di konfirmasi, membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar, Rabu kemarin, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, Sik,SH,MH dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim IPTU Steve Sumolang, telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana cabul dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Keluarga korban pada Bulan Oktober 2022.
Adapun perkembangan kasus ini dijelaskan AKP Ferdi Sulu, dimana sejak dilaporkan perkembangan kasus tersebut dalam proses penyelidikan banyak hambatan dalam penanganannya, kata AKP Ferdi Sulu, Kamis (12/1/2023).
Hal ini dikatakan AKP. Ferdi Sulu, dimana ada saksi yang diajukan oleh pihak Korban, namun saja belum bersedia untuk memberikan keterangan.
“Sementara untuk hasil visum diterangkan AKP. Ferdi Sulu, baru di terima pada 29 November 2022.
Tapi pada intinya, kasus ini tetap berproses, karena untuk menentukan tersangkanya kita tidak bisa sewenang-wenang, dan juga harus ada bukti, salah satunya adalah bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit, “Ungkap AKP. Ferdi Sulu.
Lebih lanjut dijelaskan AKP. Ferdi Sulu, sebelumnya saat kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tomohon, korban Mawar dalam kondisi hamil antara 6 atau 7 bulan, dan untuk proses pemeriksaan terhadap Korban akan dilakukan setelah Korban melahirkan.
“Untuk saat ini korban sudah melahirkan, jadi untuk perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga, jelasnya.
“Jadi kami sampaikan bahwa pada saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hal ini sudah melalui proses penyidikan yang ada, sudah adanya bukti visum, dan sudah dilakukan gelar perkara. “Apalagi saat pemeriksaan Tersangka ini mengakui perbuatannya.
Untuk tersangka, saat ini sudah di tahan di ruang tahanan Polres Tomohon dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, “urainya.
Kami juga menyampaikan Terima kasih kepada pihak keluarga dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus yang ada, dan tentunya hal ini juga menjadi perhatian bagi kami, khususnya jajaran Polres Tomohon, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat, “ujar AKP. Ferdi Sulu.
Sebelum kasus ini bergulir di Polres Tomohon, terduga Pelaku sebelumnya di laporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur dilaporkan oleh seorang pelapor di Mapolres Tomohon pada Selasa September 2022, sekitar Pukul 11.45 Wita.
Pelapor tersebut melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang terjadi pada awal bulan April 2022 bertempat di rumah dari terduga pelapor yang ada di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Pelapor melaporkan bahwa terduga pelaku adalah lelaki yang sering di panggil AM, dan Korban sebut saja Mawar
Dalam laporan tersebut, pelapor mengakui hal tersebut, setelah diberitahukan oleh Korban Mawar, dan perbuatan tersebut sudah di lakukan secara berulang-ulang dan mengakibatkan Korban mengandung/hamil 6 (Enam) Bulan pada saat dilaporkan
Sehingga atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Tomohon untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**/arp)