Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 15 Feb 2025 18:48 WITA ·

Polres Sitaro Amankan 45 LPG 3 Kg Ilegal


Polres Sitaro Amankan 45 LPG 3 Kg Ilegal Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil mengamankan 45 tabung gas LPG 3 kg yang diduga disimpan dan diperjualbelikan secara tidak sah di wilayah hukum Polres Sitaro. Kamis,13/02/2025.

Tindakan ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi yang seharusnya tidak beredar di Kabupaten Sitaro.

Kapolres Sitaro AKBP. Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, IPTU. Roply Saribatian menegaskan, tindakan penyimpanan, penjualan, dan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Sitaro merupakan perbuatan pidana. Oleh karenanya, mengimbau masyarakat agar tidak mengangkut dan memperjualbelikan tabung gas LPG 3 kg di Sitaro. karena bukan wilayah konversi dari minyak tanah ke gas elpiji.

“Jika terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan menjual gas LPG 3 kg dengan harga mahal maka akan dilakukan tindakan hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Sitaro karena Sitaro belum ada program konversi dari minyak tanah ke gas, maka kegiatan menjual, menyimpan, atau menimbun gas LPG 3 kg merupakan perbuatan pidana yang berkaitan dengan penyimpangan alokasi dan penyalahgunaan pengangkutan/niaga gas bersubsidi pemerintah,” terang Saribatian.

Ditambahkan Saribatian, hal ini berdasarkan beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Gas 3 Kg, yang dalam Pasal 13 menyebutkan bahwa “Badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan tabung gas LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang”.
Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang mengatur bahwa masyarakat yang berada di daerah yang belum dikonversi dari minyak tanah ke gas elpiji 3 kg bersubsidi tidak berhak menggunakan LPG 3 kg.
Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Yang dimaksud dengan penyalahgunaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sementara itu, terkait dengan Kabupaten sitaro yang tidak termasuk dalam wilayah konversi minyak tanah ke gas diakui oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sitaro, Eddy S. Salindeho, menurut Salindeho, kabupaten sitaro masih terdapat beberapa kendala dalam mewujudkan hal tersebut.di antaranya, belum tersedianya sarana angkutan laut khusus untuk mendistribusikan gas LPG ke Kabupaten Sitaro.

dengan ketiadaan angkutan laut khusus ini, Berdasarkan pemantauan Sulutnews.com, harga gas LPG 3 kg dijual di Sitaro dengan harga Rp65.000 per tabung, jauh lebih mahal dibandingkan harga resmi di daerah yang sudah memiliki alokasi subsidi.

Kabupaten Sitaro merupakan salah satu daerah di Sulawesi Utara yang belum dilakukan konversi dari minyak tanah ke gas LPG 3 kg bersubsidi. Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi dan tidak diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi karena tidak ada alokasi gas subsidi untuk wilayah ini.

Artikel ini telah dibaca 1,578 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro