Kupang, Sulutnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao telah menyerahkan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada Kamis (8/5/2025). Keenam WNA ini diduga menjadi korban people smuggling. Penyerahan resmi dilakukan di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan tahap lanjutan proses hukum atas kasus yang terungkap pada 4 Mei 2025. Polres Rote Ndao telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan, dan kini menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak Imigrasi untuk proses selanjutnya.
Berikut identitas keenam WNA Tiongkok yang diserahkan:
- You Zhang (Laki-laki), lahir 3 Oktober 1989, asal Sichuan, Tiongkok.
- Li Shanfei (Laki-laki), lahir 12 Februari 1990, asal Henan, Tiongkok.
- Yu Zhang (Laki-laki), lahir 11 April 1990, asal Jilin, Tiongkok.
- Jun Li (Laki-laki), lahir 8 Desember 1998, asal Shaanxi, Tiongkok.
- Yan Ma (Perempuan), lahir 25 April 1998, asal Qinghai, Tiongkok.
- Yousifu Ma (Laki-laki), lahir 2 November 1997, asal Qinghai, Tiongkok.
Kantor Imigrasi Kupang akan memproses keenam WNA tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan Indonesia. Proses ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka dan langkah-langkah selanjutnya. Kasus ini menyoroti maraknya praktik people smuggling di wilayah perbatasan Indonesia. Polres Rote Ndao berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan instansi terkait dalam memberantas kejahatan transnasional ini.
Reporter: Dance Henukh