Lebak,Sulutnews.com – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukumnya. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial YP (30), warga Kp. Binuangen, Muara, Wanasalam, Lebak, pada Rabu, 9 Mei 2025.
Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah di Kp. Bocikar, Muara, Wanasalam, Lebak, dengan barang bukti berupa 84 butir obat jenis Tramadol HCl, 260 butir obat jenis Hexamer, uang hasil penjualan sebesar Rp 96.000, dan satu unit handphone merk Vivo.
Hasil pengembangan lebih lanjut, polisi menyita tambahan 1.000 butir obat Tramadol HCl yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di daerah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan daftar G di daerah Binuangeun Wanasalam,” kata Epy Cepiana saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jum’at 26 Mei 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Polres Lebak akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat terlarang di wilayahnya,”katanya.(*Abdul)