Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 3 Nov 2025 17:01 WITA ·

Polres Kotamobagu Periksa Koprasi Perintis Tanoyan Dugaan Pencurian dan Penyerobotan Lahan 12 hektare


Polres Kotamobagu Periksa Koprasi Perintis Tanoyan Dugaan Pencurian dan Penyerobotan Lahan 12 hektare Perbesar

KOTAMOBAGU – Pengurus Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, kembali diperiksa dengan Dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan seluas 12 hektare di Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tiga pengurus Koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara diperiksa langsung oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Ruang Penyidik Polres Kotamobagu, Senin 3 November 2025.

Ketiga pengurus koperasi tersebut ialah Jasman Tonggi sebagai Ketua, Samsudin Manggo Sekretaris dan Sasmiran Van Gobel sebagai Bendahara. Ketiganya dimintai keterangan terkait laporan dari Eko J. Tuppang, selaku pemilik sah aset dan lahan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmada Waafi, S.Tr.K MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Ya benar, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan Eko J. Tuppang berkaitan dengan dugaan pengambilan hasil lahan tanpa izin dan tindakan penyerobotan oleh pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Koperasi Produsen Perintis.

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya masyarakat di Desa Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan, lantaran diduga melibatkan sejumlah oknum yang memiliki posisi penting di koperasi tersebut.

Sebagai pelapor, Eko J. Tuppang meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Proses hukum sedang berjalan dan kami berharap semua pihak menghormati. Negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dalam mengungkap tindak pidana. Terima kasih kepada Polres Kotamobagu yang sudah menindaklanjuti laporan kami,” tegas Eko.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak guna mengungkap secara tuntas dugaan penyerobotan aset tersebut.***

Artikel ini telah dibaca 1,335 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu