Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 27 Jun 2023 23:42 WIB ·

Polres Kotamobagu Berhasil Mengungkap Pelaku Penikaman dan Pencurian


Foto : Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama Strk,Sik Perbesar

Foto : Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama Strk,Sik

Kotamobagu, Sulutnews.com  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penikaman yang terjadi di pegadaian Mogolaing, Jumat, 22 Juni 2023 sekitar pukul 18 Wita, dengan pelaku laki-laki RL (32) tahun pekerja sebagai sekuriti di Pegadaian dan korbannya juga sekuriti ditempat yang sama. Sat Reskrim mangamankan barang bukti (BB) sebuah sangkur dirumah pelaku.

Kronologi kejadiannya bermula saat korban sedang melaksanakan piket, kemudian datang pelaku RL untuk mecari backup terkait piket yang bersangkutan untuk besok harinya, dimana korban menyanggupi untuk membackup jadwal piket pelaku.

Pada saat melakukan bersih-bersih, korban meminta kepada pelaku yang saat itu berada dikantor untuk untuk bersama-sama mengecek di Ruko sebelah pegadaian dimana korban menemukan beberapa lubang yang disengaja untuk dilobangi karena lobang itu ternyata bersebelahan langsung dengan brankas pegadaian dan pada saat keduanya memeriksa lobang tersebut tiba-tiba pelaku menghujani korban dengan sejata tajam sangkur sehingga mengalami luka-luka di tangan, bagian dada dan kepalanya.

Sebelumnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat tim Resmob langsung bergerak dan kurang dari 3 jam, pelaku dapat ditangkap dan sudah ditahan, sementara korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Kandouw Manado. Sat Reskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Unit resmob juga berhasil mengungkap pelaku pencurian yang dilakukan pelaku JM (17), senin 26 Juni 2023 pukul 22 Wita. Dimana sebelumnya polres Kotamobagu menerima 4 laporan dari masyarakat, hampir terjadi diwaktu yang bersamaan dari  tanggal 6-7 sampai 26 Juni 2023.

Pelaku diamankan di kecamatan Kotamobagu Barat dengan barang bukti berupa : 2 buah tabung gas 5 Kg, 2 buah aki mobil 70 A, 5 buah aki mobil 50 A, 1 buah aki mobil 40 A, sebilah parang, 1 unit HP dan satu unit Genset.

Pelaku melakukan aksinya pada saat malam hari dengan merusak kunci rumah ataupun toko dan kendaraan yang diambil akinya. Hasil interogasi awal, pelaku melakukan aksinya 3 aki mobil di Gudang Walls, 4 aki mobil diGudang Ajinomoto, 3 aki di Kantor dinas PUPR Kotamobagu. Dan pencurian uang dan HP di Toko Mams Klapertart jalan STIE mogolaing dan 2 tabung gas di Tumubui.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan CCTV dari gudang dan kantor, yang telah beberapa kali melakukan pencurian. Pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai maksimum 5 tahun penjara. (one)

Artikel ini telah dibaca 1,302 kali

Baca Lainnya

Tepis Isu Terlibat Backup PETI, Dua Anggota TNI Minta Dibuktikan

17 Juni 2025 - 00:12 WIB

RSB Kembali Difitnah Kelolah PETI dan Dibackup Oknum TNI

16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Wagub Mian Apresiasi Bantuan Polda Bengkulu untuk Ribuan Masyarakat

16 Juni 2025 - 14:35 WIB

Kodim Bolmong Gelar Ziarah Di TMP Mengenang Jasa Pahlawan

14 Juni 2025 - 20:20 WIB

Polres Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

13 Juni 2025 - 22:49 WIB

BREAKINGNEWS: RSB Bantah Keras Tuduhan Tambang Ilegal di Bolsel

11 Juni 2025 - 13:38 WIB

Trending di Kotamobagu