Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 27 Jun 2023 23:42 WITA ·

Polres Kotamobagu Berhasil Mengungkap Pelaku Penikaman dan Pencurian


Foto : Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama Strk,Sik Perbesar

Foto : Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama Strk,Sik

Kotamobagu, Sulutnews.com  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penikaman yang terjadi di pegadaian Mogolaing, Jumat, 22 Juni 2023 sekitar pukul 18 Wita, dengan pelaku laki-laki RL (32) tahun pekerja sebagai sekuriti di Pegadaian dan korbannya juga sekuriti ditempat yang sama. Sat Reskrim mangamankan barang bukti (BB) sebuah sangkur dirumah pelaku.

Kronologi kejadiannya bermula saat korban sedang melaksanakan piket, kemudian datang pelaku RL untuk mecari backup terkait piket yang bersangkutan untuk besok harinya, dimana korban menyanggupi untuk membackup jadwal piket pelaku.

Pada saat melakukan bersih-bersih, korban meminta kepada pelaku yang saat itu berada dikantor untuk untuk bersama-sama mengecek di Ruko sebelah pegadaian dimana korban menemukan beberapa lubang yang disengaja untuk dilobangi karena lobang itu ternyata bersebelahan langsung dengan brankas pegadaian dan pada saat keduanya memeriksa lobang tersebut tiba-tiba pelaku menghujani korban dengan sejata tajam sangkur sehingga mengalami luka-luka di tangan, bagian dada dan kepalanya.

Sebelumnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat tim Resmob langsung bergerak dan kurang dari 3 jam, pelaku dapat ditangkap dan sudah ditahan, sementara korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Kandouw Manado. Sat Reskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Unit resmob juga berhasil mengungkap pelaku pencurian yang dilakukan pelaku JM (17), senin 26 Juni 2023 pukul 22 Wita. Dimana sebelumnya polres Kotamobagu menerima 4 laporan dari masyarakat, hampir terjadi diwaktu yang bersamaan dari  tanggal 6-7 sampai 26 Juni 2023.

Pelaku diamankan di kecamatan Kotamobagu Barat dengan barang bukti berupa : 2 buah tabung gas 5 Kg, 2 buah aki mobil 70 A, 5 buah aki mobil 50 A, 1 buah aki mobil 40 A, sebilah parang, 1 unit HP dan satu unit Genset.

Pelaku melakukan aksinya pada saat malam hari dengan merusak kunci rumah ataupun toko dan kendaraan yang diambil akinya. Hasil interogasi awal, pelaku melakukan aksinya 3 aki mobil di Gudang Walls, 4 aki mobil diGudang Ajinomoto, 3 aki di Kantor dinas PUPR Kotamobagu. Dan pencurian uang dan HP di Toko Mams Klapertart jalan STIE mogolaing dan 2 tabung gas di Tumubui.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan CCTV dari gudang dan kantor, yang telah beberapa kali melakukan pencurian. Pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai maksimum 5 tahun penjara. (one)

Artikel ini telah dibaca 1,328 kali

Baca Lainnya

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Kepolisian