Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Bengkulu · 11 Sep 2023 17:22 WIB ·

Polres Kaur Ringkus 2 Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan


Polres Kaur Ringkus 2 Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan Perbesar

Sulutnews.com, Kaur – Dua orang tersangka Inisial RP alias Peceng (24) dan inisial DO (15) berhasil diamankan oleh Unit Pidum SAT RESKRIM Polres Kaur atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M. Si., melalui Kasi Humas AKP. Johni Selain, Senin (11/09/2023).

Pelapor inisial TS (40) seorang petani berasal dari Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur, Kamis, 31/08/2023.

Kronologis kejadian pada hari Kamis, 31/08/2023 pukul 03.00 Wib dini hari saat Pelapor sedang tidur dirumahnya di Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatab Kaur Selatan.

Pelapor melihat ada 2 (dua) orang yang berada didalam rumahnya. 1 (satu) orang memakai masker dan 1(satu) orang lagi menggunakan baju untuk menutupi wajahnya sambil mengacak-acak rumah pelapor dengan tujuan mencari barang berharga.

Disaat terduga pelaku mencari barang-barang milik korban, terduga pelaku melihat pelapor bangun. 1 (satu) orang terduga pelaku mengambil secop dan mendorong pelapor menggunakan sekop tersebut sehingga pelapor terjatuh. 1 (satu) orang terduga pelaku memegangi kaki pelapor dan pelaku yang satu memukuli wajahnya menggunakan kedua tangannya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali hingga pelapor pingsan dan tidak sadarkan diri.

Setelah pukul 05.00 Wib pelapor sadar dan melihat barang miliknya, berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) unit Handphone Realmi, 1 (satu) unit Handphone Samsung dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah hilang.

Penangkapan dilakukan
Setelah mengetahui adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan, Unit Pidum SAT RESKRIM Polres Kaur melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku berinisial R, lalu Unit Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap R disebuah rumah kosong di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Setelah mengamankan pelaku R, dilakukan interogasi dan mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan terduga pelaku AO. Tim bergerak menuju tempat pelaku AO di Bintuhan Kaur, dan selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka telah di Amankan Sat Reskrim Polres Kaur Sabtu 09/08/2023 pukul 09.00 Wib, penangkapan di lakukan di Kecamatan Maje dan di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Kedua tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP, disampaikan Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M. Si., melalui Kasi Humas AKP. Johni Selain kepada awak media ini via whatsapp. (Ipt)

Artikel ini telah dibaca 309 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Rohidin Dorong Produktivitas Petani Distribusikan Alsintan Capai 50%,

11 September 2024 - 22:44 WIB

Gubernur Rohidin Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Bengkulu

6 September 2024 - 10:50 WIB

Bawa Misi Juara, Kafilah Bengkulu Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional XXX

5 September 2024 - 20:53 WIB

Pengelolaan Dana Desa di Desa Suka Banjar, Tanda Tanya Besar Mengenai SILPA Tahun 2023

4 September 2024 - 13:33 WIB

Posting Video Orang Lain Tanpa Izin Akun Facebook Merti Evira Akan Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum

3 September 2024 - 23:06 WIB

Inspektorat, Ini Rana APH! Dinilai Camat Ulu Manna Tidak Respon Atas Adanya Penyembelihan Bantuan Sapi Di Desa Air Tenam

3 September 2024 - 20:52 WIB

Trending di Bengkulu