Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 11 Sep 2023 17:22 WITA ·

Polres Kaur Ringkus 2 Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan


Polres Kaur Ringkus 2 Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan Perbesar

Sulutnews.com, Kaur – Dua orang tersangka Inisial RP alias Peceng (24) dan inisial DO (15) berhasil diamankan oleh Unit Pidum SAT RESKRIM Polres Kaur atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M. Si., melalui Kasi Humas AKP. Johni Selain, Senin (11/09/2023).

Pelapor inisial TS (40) seorang petani berasal dari Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur, Kamis, 31/08/2023.

Kronologis kejadian pada hari Kamis, 31/08/2023 pukul 03.00 Wib dini hari saat Pelapor sedang tidur dirumahnya di Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatab Kaur Selatan.

Pelapor melihat ada 2 (dua) orang yang berada didalam rumahnya. 1 (satu) orang memakai masker dan 1(satu) orang lagi menggunakan baju untuk menutupi wajahnya sambil mengacak-acak rumah pelapor dengan tujuan mencari barang berharga.

Disaat terduga pelaku mencari barang-barang milik korban, terduga pelaku melihat pelapor bangun. 1 (satu) orang terduga pelaku mengambil secop dan mendorong pelapor menggunakan sekop tersebut sehingga pelapor terjatuh. 1 (satu) orang terduga pelaku memegangi kaki pelapor dan pelaku yang satu memukuli wajahnya menggunakan kedua tangannya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali hingga pelapor pingsan dan tidak sadarkan diri.

Setelah pukul 05.00 Wib pelapor sadar dan melihat barang miliknya, berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) unit Handphone Realmi, 1 (satu) unit Handphone Samsung dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah hilang.

Penangkapan dilakukan
Setelah mengetahui adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan, Unit Pidum SAT RESKRIM Polres Kaur melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku berinisial R, lalu Unit Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap R disebuah rumah kosong di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Setelah mengamankan pelaku R, dilakukan interogasi dan mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan terduga pelaku AO. Tim bergerak menuju tempat pelaku AO di Bintuhan Kaur, dan selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka telah di Amankan Sat Reskrim Polres Kaur Sabtu 09/08/2023 pukul 09.00 Wib, penangkapan di lakukan di Kecamatan Maje dan di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Kedua tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP, disampaikan Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M. Si., melalui Kasi Humas AKP. Johni Selain kepada awak media ini via whatsapp. (Ipt)

Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu