Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bolmut · 5 Apr 2024 11:06 WITA ·

Polres Bolmut Ungkap 9 Orang Pelaku Peredaran Narkoba Januari-Maret 2024


Polres Bolmut Ungkap 9 Orang Pelaku Peredaran Narkoba Januari-Maret 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Polres Bolaang Mongondow Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras, selang Januari hingga Maret 2024, dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, S.IK, M.IK. Kamis (04/04/2024).

Dalam konferensi pers tersebut dihadirkan 9 orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita.

“Sembilan orang tersangka dari lima kasus yang berhasil diungkap selang dari Januari 2024 sampai Maret ini. Kesemuanya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT)” ujar Juleigtin Siahaan.

Kapolres mengungkapkan, kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl yang berhasil ditangkap dua orang tersangka.

“Masing-masing perempuan berinisial HM (28) dan laki-laki IDM (32). Keduanya diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut pada 6 Februari 2024,”

Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa obat keras trihexyphenidyl sebanyak 105 butir dan 1 unit handphone yang digunakan memesan obat tersebut.

Kemudian kasus kedua, terjadi di lokasi berbeda, di hari dan tanggal yang sama, 6 Februari 2024. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub.

“Dua orang juga tersangkanya, yakni seorang laki-laki inisial MAZ (20) dan RH (19). Barang bukti yang berhasil disita yakni 109 butir trihexyphenidyl beserta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi pembelian,”

Selanjutnya di hari yang sama juga, Polisi berhasil menangkap satu pelaku penjual trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan.

“Yakni laki-laki berinisial GH (20). Dia ditangkap di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub, 6 Februari 2024,”

Kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Polres Bolmut yakni peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial RS (31) yang merupakan warga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

“RS ditangkap di lintasan Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-sabu 3,88 Gram, satu unit handphone dan satu unit mobil,”

Terakhir, kasus kelima, terjadi pada 7 Maret 2024. Polres Bolmut berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat keras trihexyphenidyl.

“Empat orang ini masing-masing berinisial FF (24), pelajar asal Desa Tumpaan Kecamatan Minahasa Selatan. Kemudian AP (24) asal Desa Batulintik Kecamatan Bintauna, MFA (19) asal Desa Batulintik Kecamatan Bintauna, dan RT (26) asal Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub,”

Kapolres mengatakan, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan di Desa Minanga Kecamatan Bintauna.

“Barang bukti yang berhasil disita, ini yang paling banyak, yakni obat trihexyphenidyl sebanyak 978 butir. Motifnya mencari keuntungan,”

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, empat kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sementara itu, terhadap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Kapolres menerangkan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak 8 Miliar. GG

Artikel ini telah dibaca 1,688 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra Diganti Dewi Zandra Astuti Mondo

15 Juni 2026 - 20:53 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Membuka Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

15 Juni 2026 - 11:45 WITA

Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat

11 Juni 2026 - 20:41 WITA

Sekjen Kemendagri & Bupati Bolmong Utara Bahas Penguatan Fiskal dan Penanggulangan Kemiskinan Struktural

9 Juni 2026 - 12:41 WITA

Kearifan Lokal Menggunakan Bahasa Daerah Kaidipang – Bolangitang

6 Juni 2026 - 20:03 WITA

Pelaksanaan BLUD UPDT RSUD Bolmong Utara Dievaluasi Secara Administrasi & Regulasi

4 Juni 2026 - 20:48 WITA

Trending di Bolmut