Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 11 Mar 2026 16:32 WITA ·

Polres Bolmong Utara Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Legislator Meidi Pontoh


Legislator Meidi Pontoh melapor pidana pencemaran nama baik ke Polres Bolmong Utara Perbesar

Legislator Meidi Pontoh melapor pidana pencemaran nama baik ke Polres Bolmong Utara

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Polres Bolaang Mongondow Utara menerima laporan dari legislator anggota DPRD Meidi Pontoh terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang beredar di media online. Laporan tersebut diterima pihak Reskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan tindak lanjut. Rabu (11/03/2025)

Pelapor Meidi Pontoh didampingi tim advokat dari Peradi Manado merasa dirugikan martabatnya para pihak terlapor dengan beredarnya opini di media sosial online menggunakan ijazah palsunyang dinilai mencemarkan nama baiknya sejak dilantik sebagai anggota DPRD Bolmong Utara 2024-2029.

Menurut keterangan pelapor, terkait pencemaran nama baik dan berita media massa tidak berimbang, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Menebar opini sesat dilakukan oleh Rheinal Mokodompis, ditayangkan berulang kali sejak tahun 2024 dengan beberapa media online diantaranya melalui dua media online yaitu Media IndoFaktual.com dan Tim Pikiran Rakyat BMR.

“Di dalam judul dan materi berita tersebut saya telah dihakimi menggunakan ijazah palsu dengan mencantumkan nama dan foto saya tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Meidi

“Mereka membuat opini sendiri, beritanya tidak berimbang, saya menilai isi konten tidak sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti setelah dilidik pihak terkait, tidak ada unsur pemalsuan ijazah sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ungkap Meidi Pontoh.

Laporan tersebut ditangani Bripda Deriel Koyongian dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : 28 / III / 2026 / Spkt / Res Bolmong Utara, Rabu 11 Maret 2026, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

“Pihak-pihak yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, karena unsur-unsur pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang diketahui umum, baik itu benar maupun tidak, dan dilakukan di ruang publik atau melalui media massa,” tutur Koyongian.

Bripda Deriel Koyongian menegaskan akan menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,310 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengurai Benang Kusut Koperasi Tambang Rakyat di Sulut

2 April 2026 - 23:36 WITA

Melintasi Dinamika Haul Alkhairaat 2026 Di Kota Palu

30 Maret 2026 - 14:08 WITA

Kompetensi Visi Misi Para Calon Ketua Harian & Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut 2026 – 2031 Bukan Hanya Janji

29 Maret 2026 - 20:40 WITA

Bupati Bolmong Utara Menghadiri Halal Bihalal Desa Talaga Guna Mempererat Persaudaraan ( Ukuwah)

28 Maret 2026 - 17:58 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Panen Varietas Unggul Padi IPB

26 Maret 2026 - 22:30 WITA

Pelayanan Publik Adalah Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah

25 Maret 2026 - 23:03 WITA

Trending di Bolmut