Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 11 Mar 2026 16:32 WITA ·

Polres Bolmong Utara Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Legislator Meidi Pontoh


Legislator Meidi Pontoh melapor pidana pencemaran nama baik ke Polres Bolmong Utara Perbesar

Legislator Meidi Pontoh melapor pidana pencemaran nama baik ke Polres Bolmong Utara

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Polres Bolaang Mongondow Utara menerima laporan dari legislator anggota DPRD Meidi Pontoh terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang beredar di media online. Laporan tersebut diterima pihak Reskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan tindak lanjut. Rabu (11/03/2025)

Pelapor Meidi Pontoh didampingi tim advokat dari Peradi Manado merasa dirugikan martabatnya para pihak terlapor dengan beredarnya opini di media sosial online menggunakan ijazah palsunyang dinilai mencemarkan nama baiknya sejak dilantik sebagai anggota DPRD Bolmong Utara 2024-2029.

Menurut keterangan pelapor, terkait pencemaran nama baik dan berita media massa tidak berimbang, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Menebar opini sesat dilakukan oleh Rheinal Mokodompis, ditayangkan berulang kali sejak tahun 2024 dengan beberapa media online diantaranya melalui dua media online yaitu Media IndoFaktual.com dan Tim Pikiran Rakyat BMR.

“Di dalam judul dan materi berita tersebut saya telah dihakimi menggunakan ijazah palsu dengan mencantumkan nama dan foto saya tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Meidi

“Mereka membuat opini sendiri, beritanya tidak berimbang, saya menilai isi konten tidak sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti setelah dilidik pihak terkait, tidak ada unsur pemalsuan ijazah sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ungkap Meidi Pontoh.

Laporan tersebut ditangani Bripda Deriel Koyongian dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : 28 / III / 2026 / Spkt / Res Bolmong Utara, Rabu 11 Maret 2026, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

“Pihak-pihak yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, karena unsur-unsur pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang diketahui umum, baik itu benar maupun tidak, dan dilakukan di ruang publik atau melalui media massa,” tutur Koyongian.

Bripda Deriel Koyongian menegaskan akan menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,325 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Pengukuhan DPD & DPC Srikandi Jaga Desa Se-Sulut

10 Agustus 2026 - 11:59 WITA

Apel Pagi & Gaktiblin Polres Bolmong Utara Perkuat Disiplin Serta Kesiapan Personel

10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Peran BPIP Melalui Jejaring Panca Mandala (JPM) Bumi Patriot Dalam Pembentukan Karakter Paskibraka 2026 Bolmong Utara

7 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Panen Raya Tanam Tabur Benih (Tabela) Varietas IPB 15 S Berhasil

6 Agustus 2026 - 21:08 WITA

Satresnarkoba Polres Bolmong Utara Tanamkan Semangat Anti Narkoba Kepada Siswa SMK Negeri 1 Kaidipang

6 Agustus 2026 - 17:52 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Lepas Kontingen Jambore Nasional ke XII Tahun 2026

6 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Trending di Bolmut