Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmong · 21 Jan 2023 10:31 WITA ·

Polres Bolmong Amankan Ratusan Liter Captikus Siap Edar di Dumoga


Polres Bolmong Amankan Ratusan Liter Captikus Siap Edar di Dumoga Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan seorang pria berinisial YW (43) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

“Ya benar, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial YW warga Kecamatan Poigar pada Jumat (20/1/2023) sore, di Jalan AKD di Desa Siniyung,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Konfirmasi Sulutnews.com pada Sabtu (21/1/2023) pagi.

Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan warga terkait peredaran miras beralkohol secara ilegal di seputaran Kecamatan Dumoga.

“Merespon informasi warga, Tim Opsnal yang  dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Aipda Dadang Mashanafi langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya,” lanjutnya.

Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus di atas sebuah mobil yang dibawa pelaku.

“Polisi berhasil mendapatkan barang bukti miras captikus sebanyak 48 Kantong plastik bening ukuran besar yang berjumlah total sebanyak 650 liter, yang dimuat di sebuah mobil pickup Daihatsu Granmax,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Bolmong di Pusian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para pengedar maupun penjual miras agar tidak melakukan hal serupa.

“Kami juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap, agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal. Jika masih ada yang beraktifitas seperti pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Plt Rektor Unsrat Prof Jamaludin Jompa : Mahasiswa Baru Yang Kurang Mampu Bisa Bayar Cicil UKT Tahun Ajaran 2026/2027

20 Agustus 2026 - 23:16 WITA

Trending di Manado