Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bolmong · 21 Jan 2023 10:31 WIB ·

Polres Bolmong Amankan Ratusan Liter Captikus Siap Edar di Dumoga


Polres Bolmong Amankan Ratusan Liter Captikus Siap Edar di Dumoga Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan seorang pria berinisial YW (43) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

“Ya benar, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial YW warga Kecamatan Poigar pada Jumat (20/1/2023) sore, di Jalan AKD di Desa Siniyung,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Konfirmasi Sulutnews.com pada Sabtu (21/1/2023) pagi.

Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan warga terkait peredaran miras beralkohol secara ilegal di seputaran Kecamatan Dumoga.

“Merespon informasi warga, Tim Opsnal yang  dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Aipda Dadang Mashanafi langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya,” lanjutnya.

Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus di atas sebuah mobil yang dibawa pelaku.

“Polisi berhasil mendapatkan barang bukti miras captikus sebanyak 48 Kantong plastik bening ukuran besar yang berjumlah total sebanyak 650 liter, yang dimuat di sebuah mobil pickup Daihatsu Granmax,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Bolmong di Pusian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para pengedar maupun penjual miras agar tidak melakukan hal serupa.

“Kami juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap, agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal. Jika masih ada yang beraktifitas seperti pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Kegiatan Mudik Gratis Pemprov Bersama Polda Sulut

27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Jelang Idul Fitri 1446 H Lepas 180 Peserta Mudik Gratis ke- Bolmut dan Gorontalo

27 Maret 2025 - 22:34 WIB

Pemda Sulut Mulai Salurkan 27 Ton Beras Secara Gratis Untuk 5.000 Warga Terkena Bencana Banjir dan Tanah Longsor

27 Maret 2025 - 22:23 WIB

Polresta Manado Berbagi Kebahagiaan Dan Buka Puasa Dengan 200 Anak Yatim Piatu

27 Maret 2025 - 22:12 WIB

Ribuan ASN dan Masyarakat Umum Serbu GPM Yang Dilaksanakan TP-PKK dan Dinas Pangan di Kantor Gubernur Jelang Idul Fitri

27 Maret 2025 - 21:53 WIB

Tujuh Siswa SMA Negeri 9 Manado Lulus SNBP di Fakultas Kedokteran di 4 PTN dan 10 Siswa Di Fakultas Kedokteran Universitas di China

27 Maret 2025 - 07:06 WIB

Trending di Manado