Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 15 Apr 2025 23:18 WITA ·

Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar Amankan Narkotika 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi


Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar Amankan Narkotika 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Perbesar

Asahan ,Sulutnews.com – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 40.000 butir ektasi dari 2 pria warga Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal dalam konfrensi Pres di Mapolres Asahan, Rabu (16/4/2025) memaparkan bahwa Sat Narkoba berhasil menangkap 2 pria sebagai pelaku ,berinisial SE (41) warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan RN (29) warga dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Penangkapan kedua orang ini pada Minggu (13/4/25).

Dari SE dan RN,  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik yang bertuliskan Number One yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Netto 20.000 gram dan 8 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis extasi sebanyak 40.000

Kedua barang haram tersebut di minta diantarkan oleh seorang berinisial B ke daerah Pulau Simardan , kota Tanjung Balai dan menunggu arahan selanjutnya kepada siapa akan diserahkan narkotika tersebut.

Selanjutnya Afdal pun menerangkan bahwa selain 2 pelaku dan barang bukti Narkotika diduga sabu dan Pil ekstasi yang diamankan Polisi, turut diamankan juga 2 unit sepeda motor merk pcx, 1 unit hp android, 2 buah goni plastik warna putih, 2 buat tas jinjing warna hitam.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Asahan dalam mengamankan Pelaku maupun barang haram Narkotika tersebut diapresiasi Wakil bupati Asahan yang juga diundang hadir bersama BNN,Kajari ,TNI AL ,Kasat Narkoba ,Kanit Polres Asahan.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 990 kali

Baca Lainnya

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao

20 Mei 2026 - 09:41 WITA

Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

19 Mei 2026 - 16:26 WITA

Trending di Internasional