Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 15 Apr 2025 23:18 WIB ·

Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar Amankan Narkotika 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi


Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar Amankan Narkotika 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Perbesar

Asahan ,Sulutnews.com – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 40.000 butir ektasi dari 2 pria warga Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal dalam konfrensi Pres di Mapolres Asahan, Rabu (16/4/2025) memaparkan bahwa Sat Narkoba berhasil menangkap 2 pria sebagai pelaku ,berinisial SE (41) warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan RN (29) warga dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Penangkapan kedua orang ini pada Minggu (13/4/25).

Dari SE dan RN,  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik yang bertuliskan Number One yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Netto 20.000 gram dan 8 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis extasi sebanyak 40.000

Kedua barang haram tersebut di minta diantarkan oleh seorang berinisial B ke daerah Pulau Simardan , kota Tanjung Balai dan menunggu arahan selanjutnya kepada siapa akan diserahkan narkotika tersebut.

Selanjutnya Afdal pun menerangkan bahwa selain 2 pelaku dan barang bukti Narkotika diduga sabu dan Pil ekstasi yang diamankan Polisi, turut diamankan juga 2 unit sepeda motor merk pcx, 1 unit hp android, 2 buah goni plastik warna putih, 2 buat tas jinjing warna hitam.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Asahan dalam mengamankan Pelaku maupun barang haram Narkotika tersebut diapresiasi Wakil bupati Asahan yang juga diundang hadir bersama BNN,Kajari ,TNI AL ,Kasat Narkoba ,Kanit Polres Asahan.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 965 kali

Baca Lainnya

Sat Samapta Polres Asahan Patroli Rutin Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas di Kota Kisaran

12 Mei 2025 - 23:45 WIB

Ketua Komisi C DPRD Asahan : Pajar Prianto Tetap Masuk Kerja dan Tidak Benar Ditahan Polisi

10 Mei 2025 - 23:36 WIB

Polres Rote Ndao Serahkan Enam WNA China Korban People Smuggling ke Imigrasi Kupang

10 Mei 2025 - 20:44 WIB

Kasus Judi Sabung Ayam tersangka anggota DPRD Asahan, Berkasnya Berusaha Untuk Dihilangkan

10 Mei 2025 - 19:51 WIB

Beri Rasa Nyaman Terhadap Gangguan Premanisme Sat Samapta Polres Asahan Lakukan Patroli

9 Mei 2025 - 20:38 WIB

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu di Perairan Asahan, Tiga Tersangka Diamankan

8 Mei 2025 - 23:40 WIB

Trending di Asahan