Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 17 Jan 2023 06:41 WITA ·

Polisi Tangkap Residivis Pencurian yang Diduga Beraksi di Matuari Bitung


Polisi Tangkap Residivis Pencurian yang Diduga Beraksi di Matuari Bitung Perbesar

Manado,Sulutnews.com– Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Maesa mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang diduga beraksi di rumah warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kepada Sulutnews.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pencurian terjadi pada Selasa (20/12/2022) dini hari.

“Terduga pelaku pria berinisial JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Senin (16/1/2023) sore, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Selasa (17/1) siang, di Mapolda Sulut.

Kejadiannya, dini hari itu terduga pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Terduga pelaku lalu masuk rumah korban lewat pintu depan yang dibukanya pada bagian atas.

“Setelah berada di dalam rumah korban, terduga pelaku mencuri tiga buah handphone dan satu buah tabung LPG ukuran 3 kg, kemudian melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini, selanjutnya melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari Lapas pada 2022 lalu.

“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Rote Ndao Didampingi Asisten Satu dan Prof Yusuf Henuk Pantau Pekerjaan Tambak Garam Proses Masih Tahap Penyelesaian dan Uji Coba

9 Mei 2026 - 20:59 WITA

Wawali Randito Maringka Resmi Buka Persami KKRI 2026 di Bitung

9 Mei 2026 - 20:31 WITA

Randito Maringka

Tiga Poin Krusial Di Reses Perdana Yunus Panie Demi Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 13:42 WITA

Janji Bupati Bangun Sekolah SMP: Masyarakat Desa Lidor Minta di Reses Perdana Yunus Panie

9 Mei 2026 - 11:07 WITA

Yunus Panie Gelar Reses Perdana di Desa Lidor: Bawa Pelayanan Kesehatan, Bantuan Langsung, dan Tampung Aspirasi Warga

8 Mei 2026 - 23:20 WITA

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Yonif TP 916/Bara Sakti di Bitung

8 Mei 2026 - 14:39 WITA

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin
Trending di Bitung