Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Bitung · 17 Jan 2023 06:41 WITA ·

Polisi Tangkap Residivis Pencurian yang Diduga Beraksi di Matuari Bitung


Polisi Tangkap Residivis Pencurian yang Diduga Beraksi di Matuari Bitung Perbesar

Manado,Sulutnews.com– Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Maesa mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang diduga beraksi di rumah warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kepada Sulutnews.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pencurian terjadi pada Selasa (20/12/2022) dini hari.

“Terduga pelaku pria berinisial JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Senin (16/1/2023) sore, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Selasa (17/1) siang, di Mapolda Sulut.

Kejadiannya, dini hari itu terduga pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Terduga pelaku lalu masuk rumah korban lewat pintu depan yang dibukanya pada bagian atas.

“Setelah berada di dalam rumah korban, terduga pelaku mencuri tiga buah handphone dan satu buah tabung LPG ukuran 3 kg, kemudian melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini, selanjutnya melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari Lapas pada 2022 lalu.

“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelajar SMAN 2 Bitung  Dibekali Pemahaman Hukum

22 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Perkuat P4GN di Sekolah, 25 Guru di Rote Ndao Diajak Perangi Narkoba

22 Oktober 2026 - 18:29 WITA

PWI dan KPU Bitung Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman dan Kerjasama

22 Oktober 2026 - 17:39 WITA

Angin Badai Yunus Panie Diusulkan PAW, Mikael Manu Terancam SP III DPP Partai Perindo Di TantangTegakan Aturan!

22 Oktober 2026 - 11:52 WITA

Atap Sudah Jadi, Kok Di Bongkar Lagi? Dana Revitalisasi SMA Negeri Rote Tengah Miliaran Rupiah Masuk Saku Victorio Dan Domi Atau Saku Lita Tola?

22 Oktober 2026 - 11:20 WITA

BBM Rote Ndao Antrian Berhari-hari! Bupati Paulus Henuk Bergerak, Satgas Turun ke SPBU, Dugaan Mafia BBM Bakal Diawasi

22 Oktober 2026 - 00:19 WITA

Trending di Internasional