Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 15 Okt 2025 23:30 WITA ·

Polisi : Kasus Kakan Kemenag Minggu Depan Akan Digelar, Seorang PNS Siksa Ayah Kandung Terancam Dipenjara 2,8 Bulan.


Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Asahan Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Asahan

Asahan,Sulutnews.com – “Terkait kasus Kakan Kemenag Asahan yang telah dilaporkan LMS dan Awak media terkait dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan Fitnah ,Polisi Minggu depan akan melakukan Gelar Perkara dan akan memberikan SP2HPnya.

Sejumlah ahli bahasa telah di ambil pendapatnya , hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MM melalui Iptu Thoman Napitupulu SH kepada awak media pada Rabu 15/10/2025.sekita pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya Kepala Kantor Kementrian Agama Abdul Manan telah dilaporkan LSM dan Wartawan terkaiat konfirmasi dana Pembangunan Sekolah MAN dan lama konfirmasi tersebut Kakan Kemenag diduga melakukan Pelecehan dan Fitnah kepada LSM yang mengkonfirmasinya melalui pesan WhatsApp.

Berulang kali Kantor Kemenag di Demo Seratusan LSM dan Wartawan untuk meminta pertanggung jawaban tentang dugaan pelecehan yang dilakukanya itu.

Selanjutnya ,belum selesai Kasus Kepala Kemenag, salah satu Stafnya berinisial LI jadi tersangka terkait dugaan Penganiayaan ayah kandungnya dan terkait hutang sebesar 150 juta rupiah berujung penyiksaan kepada Ayah kandungnya berinisial S(67) yang mengalami Luka luka didorong sehingga terjatuh dan terbentur didalam parit sesuai dengan visum yang telah diambil Polisi dari RSU Abdul Manan Simatupang.

Pelaku LI dan suaminya telah dilaporkan ke polres Asahan terkait dugaan persekongkolan jahat melakukan Penipuan dan Penggelapan uang orang tuanya.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media ,Pihak Kejaksaan beritial Sakramen.Sembiring mengatakan kasus dugaan Penganiayaan staf Kemenag itu sedang diteliti mereka

Sejumlah awak pemerhati hukum kabupaten Asahan ,R.Simangunsang SH mengatakan LI(38) terancam di penjara selama 2.8 bulan dalam ancaman pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan laporan ke Dumas LI dan JH yang telah dilaporkan tentang Penipuan dan Penggelapan dilakukan suami istri itu bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun ,menurut ahli hukum Pidana yang ditemui Wartawan di sebuah cafe yang tidak ingin namanya diekspos mengatakan bisa saja Staf Kemenag itu setelah menjalani hukuman 351 dilanjut menjalani hukuman Pasal Penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 Jo 378 KUHP ujarnya.

Selanjutnya Kakan Kemenag Yang diduga Lecehkan LSM dan Wartawan jika terbukti memenuhi unsur pelecehan terhadap Propesi bisa saja dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu sejumlah masyarakat Asahan mengecam kedua Aparatur Sipil Negara yang bekerja Kementrian agama itu,  meminta Mentri Agama Mecopotnya dari PNS sebab diduga melanggar Hukum Moral Agama dan Hukum Negara yang dianggap sangat memalukan Institusi.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,105 kali

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Trending di Hukrim