Bitung, Sulutnews.com – Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan dua pemuda yakni AH(22) dan JT(17) adalah warga Kel. Wangurer Timur, Lingk I, Kec. Madidir Kota Bitung kedapatan membawa sajam jenis pisau dan pelontar panah wayer, pada Minggu(03/12/23) dini hari.
Kapolres Bitung, melalui Kasi Humas,
Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, kedua tersangka saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut terkait maksud dan kepemilikan sajam tersebut.
” Untuk kedua tersangka yang di tangkap sementara karena kedapatan membawa sajam di tkp girian bawah, dan apakah keduanya terlibat di kasus panah wayer saat ini masih dalam pendalaman dan pengembangan penyidikan”. Jelasnya
Sebelumnya, tim RESMOB bersama piket fungsi sat intelkam polres Bitung menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung bahwa ada keributan.
Tim yang di pimpin oleh Kanit Resmob IPDA Degi Pateh langsung merespon laporan tersebut dan menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim mendapati sejumlah anak muda tengah berboncengan bersepeda motor sambil membawa sajam.
Saat diperiksa, tim mendapati kedua tersangka tersebut serta menyita senjata tajam yang dibawa, kemudian di amankan ke Mako polres Bitung dan di periksa sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Saat ini, AH dan JT disangkakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagai mana di maksud dalam pasal 2 ayat (1).
(Tzr)





