Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 21 Nov 2025 15:43 WITA ·

PN Kotamobagu Siap Gelar Sidang Tipiring Kasus Minol


PN Kotamobagu Siap Gelar Sidang Tipiring Kasus Minol Perbesar

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dipadati barang bukti minuman beralkohol (Minol) hasil penyitaan Satpol PP Kota Kotamobagu. Penyerahan barang bukti ini menjadi bagian dari persiapan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.

PN Kotamobagu telah resmi menjadwalkan persidangan terhadap ketiga tersangka setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik Satpol PP. Ketiga tersangka tersebut yakni JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita, yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dengan jumlah barang bukti yang sangat besar.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

Toko Tita

4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.

Toko Berkat Abadi

9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.

Warung Tita

144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan diserahkan ke PN,” ungkap Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, Kamis 20 November 2025.

Menurut Bambang, sidang terhadap ketiga tersangka akan digelar pada Jumat, 21 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Kotamobagu. “Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan secara profesional dan mengacu pada data resmi pemerintah pusat.

“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik, termasuk di Kelurahan Mongkonai sekitar Terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, kolaborasi pengawasan menjadi kebutuhan penting.

“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera informasikan agar dapat ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara tegas dan transparan. Satpol PP memastikan perkembangan proses hukum akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik.***

Artikel ini telah dibaca 1,109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu