Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 22 Agu 2023 11:42 WITA ·

Pindah Parpol Dua Anggota Fraksi Nasdem DPRD Sulut Kena Sangsi Permendagri


Pindah Parpol Dua Anggota Fraksi Nasdem DPRD Sulut Kena Sangsi Permendagri Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda pada Pemilu 2024 mendatang terhitung mulai Oktober 2023 Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda tidak akan menerima gaji dan tunjangan lagi.Terkait hal tersebut Ketua Nasdem Sulut Vicktor Mailangkay menjelaskan, ketentuan bagi Anggota DPRD yang pindah parpol pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 mendatang terhitung sejak pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) mereka tidak lagi menerima Hak dan melaksanakan Kewajiban sebagai Anggota Dewan dengan tidak memperhatikan apakah sudah ada calon pengganti atau tidak.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada masing-masing daerah untuk menjalankan surat nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda untuk mengikuti Pemilu 2019. Yang pasti dua Anggota Fraksi Nasdem ini telah terdaftar diluar Nasdem sehingga sebahaimana ketentuan peraturan Mendagri terkait HAK dan Kewajiban sebagai anggota DPRD ketika pengumuman DCT maka yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas dan menerima tunjangan sebagai Anggota DPRD sejak penetapan Daftar Calon Tetap,” tegas Mailangkay.

Juga Wakil Ketua DPRD Sulut ini mengatakan, untuk proses penetapan pelaksanaan Permemdagri tersebut jika itu dilanggar baik yang menerima maupun pemberi akan terkena TGR dan itu sangsinya sangat berat.” Terkait permemdagri tersebut berlaku seluruh Indonesia dan untuk dua anggota fraksi Nasdem tentu akan ditindak lanjuti dengan usulan PAW yang saat ini sementara berproses,”ungkap Mailangkay.

Pasca pengumuman resmi Daftar Calon Sementara (DCS ) oleh Komisi Pemilihan Umum yang mencantumkan dua nama politisi Nasdem dalam daftar Bacaleg Sementara masing- masing Sherly Tjanggulung terdaftar di DCS Partai Demokrat dan Mohamad Wongso di DCS Partai PDIP, menjadikan dua anggota fraksi Nasdem kena imbas edaran Mentri Dalam Negri.

Artinya,  mulai Oktober 2023 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dipastikan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lagi

Selain dua Anggota Fraksi Nasdem di DPRD Sulut juga Anggota Fraksi Nasdem DPR-RI Brigita Lasut juga terkena aturan dan bakal diusulkan PAW.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 5,141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Gereja Advent di Manado Berikan Penghiburan Atas Meninggalnya Almarhumah Arlin Syarif Rumegang

28 Juli 2026 - 20:48 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Kemendikdasmen Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Tomohon Maria Walukow Menjadi Kepsek SNT di Minut Sulut

28 Juli 2026 - 12:07 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Trending di Manado