Sitaro.Sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (sitaro) secara resmi mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sitaro tahun 2024.
Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, Masyarakat dapat memberikan masukan dan Tanggapan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id.
” Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2024 diterima oleh KPU Sitaro pada tanggal 15-18 September 2024,” Tandas Kaaro.
Selengkapnya:
Pengumuman Penerimaan Masukan dan Tanggapan