Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 27 Apr 2023 01:48 WITA ·

Perpres Baru tentang Jam Kerja ASN, Ini Penjelasan BKPP Kotamobagu


Perpres Baru tentang Jam Kerja ASN, Ini Penjelasan BKPP Kotamobagu Perbesar

SN.COM,KOTAMOBAGU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterapakan Pemkot Kotamobagu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengaku sejak lama telah menerapkan 5 hari kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.

“Untuk ASN pemkot sendiri tidak berubah karena memang dari dulu penerapan lima hari kerja ini sudah dijalankan dengan total 37,5 jam per minggu. Dengan terbitnya Perpres ini daerah lain yang menerapkan enam hari kerja maka akan menyesuaikan dengan aturan baru ini yaitu menerapkan lima hari kerja,” ungkap Sarida

Terpisah, Kabid Penilaian Kinerja, Mutasi dan Promosi BKPP Kotamobagu, Dedi Afandi Iman, menambahkan, 37,5 jam kerja ASN sesuai Perpres 21 Tahun 2023 tersebut dibagi dalam lima hari kerja.

“Jam kerja Senin sampai dengan Kamis, 8 jam 30 menit. Sedangkan, Jumat, 3 jam 30 menit. Adapun jam kerja dimulai pukul 7.30 wita,” jelas Dedi

Adapun tujuan diterbitkannya perpres tersebut yakni untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

dalam Perpres ini disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Untuk itu, Instansi pemerintah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.(*) SN

Artikel ini telah dibaca 802 kali

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu