MANADO,Sulutnews.Com – Undang-undang Nomor 7 pasal 168 ayet 2 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 telah menetapkan untuk memilih Anggots DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dilaksanakan dengan sistim proposional terbuka, sehingga mereka yang terpilih didtetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan yang telah diterapkan sejak Pemilu 1999 dan 2004. Sistem proprsional terbuka adalah sistem yang memberikan kewenangan kepada pemilih untuk memilih langsung calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik peserta pemilu. Dengan menganut sistem pemilu proporsional terbuka, masyarakat dapat secara langsung melihat nama atau foto kandidat dalam proses pencoblosan. Kertas suara yang telah dicoblos oleh pemilih nantinya akan dimasukkan ke dalam surat suara dan dilakukan penghitungan oleh panitia pemilu. Kandidat yang berhasil memperoleh suara terbanyak, maka akan ditetapkan sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD terpilih.
Dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat melihat logo partai pada surat suara yang disediakan.Calon legislatif juga akan dipersiapkan secara langsung oleh partai politik peserta pemilu.(josh tinungki)