Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 26 Agu 2025 09:22 WITA ·

Perkim Kotamobagu Sosialisasikan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa


Perkim Kotamobagu Sosialisasikan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perbesar

KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/08/2025).

Kegiatan yang diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu ini menghadirkan narasumber Raffan Mokoginta. Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Raffan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah untuk merespons lahirnya regulasi baru.

“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.

Raffan menjelaskan salah satu poin penting dari Perpres ini adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

“Namun, kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya,” jelasnya.

Meski telah diundangkan sejak 30 April 2025 dan secara hukum sudah dapat diberlakukan, Raffan merekomendasikan penerapan aturan baru tersebut di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan.

“Hal ini karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka sebaiknya kita menunggu hingga tahun depan,” tambahnya.

Ia menilai sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada OPD sekaligus menghindari persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran daerah.***

Artikel ini telah dibaca 1,029 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berlangsung Meriah, Perlombaan Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di SMA dan SMK se-Kotamobagu

12 Agustus 2026 - 13:11 WITA

PT GLOBAL EMAS JAYA BERI SANTUNAN DUKA, KELUARGA KORBAN TERHARU

11 Agustus 2026 - 16:16 WITA

KETUA PANITIA BUKA SUARA: INI PENJELASAN RESMI SOAL LOMBA DRAG RACE DI UPAI

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

KELUARGA BANGSAWAN MELAYAT KE 8 RUMAH DUKA

10 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Ny Gayatri R Bangsawan Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tragedi Drag Race di Kotamobagu

10 Agustus 2026 - 20:24 WITA

PUTRA SULUT BERKIBAR DI TINGKAT NASIONAL: JENDERAL BINTANG TIGA YANG DICINTAI RAKYAT

9 Agustus 2026 - 15:07 WITA

Trending di Kotamobagu