Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 26 Agu 2025 09:22 WITA ·

Perkim Kotamobagu Sosialisasikan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa


Perkim Kotamobagu Sosialisasikan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perbesar

KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/08/2025).

Kegiatan yang diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu ini menghadirkan narasumber Raffan Mokoginta. Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Raffan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah untuk merespons lahirnya regulasi baru.

“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.

Raffan menjelaskan salah satu poin penting dari Perpres ini adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

“Namun, kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya,” jelasnya.

Meski telah diundangkan sejak 30 April 2025 dan secara hukum sudah dapat diberlakukan, Raffan merekomendasikan penerapan aturan baru tersebut di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan.

“Hal ini karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka sebaiknya kita menunggu hingga tahun depan,” tambahnya.

Ia menilai sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada OPD sekaligus menghindari persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran daerah.***

Artikel ini telah dibaca 1,029 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu