Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Manado · 18 Sep 2023 22:23 WITA ·

Peringati 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan Komnas Perempuan Gabung Dalam Tim KuPP Bersama 6 Lembaga Ham


Peringati 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan Komnas Perempuan Gabung Dalam Tim KuPP Bersama 6 Lembaga Ham Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tahun 2023 merupakan tonggak usia 25 tahun Negara Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture (CAT)) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Dalam merespon 25 Tahun Ratifikasi CAT tersebut, Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari 6 (enam) Lembaga HAM RI yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK, Ombudsman RI/ORI dan Komisi Nasional Disabilitas menyelenggarakan Inkuiri Nasional di antaranya melalui serangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU) Hak untuk Bebas dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia di 4 (empat) wilayah yaitu Barat (Medan), Timur (Manado), Tengah (Denpasar) dan Nasional (Jakarta).

Pemantauan KuPP di tempat-tempat tahanan, serupa tahanan serta pengaduan langsung korban/keluarganya  menyimpulkan bahwa penyiksaan, pelakuan tak mansiawi dan perbuatan kejam semena-mena  banyak terjadi di tempat-tempat tahanan, serupa tahanan maupun ruang publik lainnya yang melibatkan aktor-aktor negara secara langsung (aparat penegak hukum dan aktor negara lainnya), aktor negara secara tidak langsung (dengan sepengetahuan aktor negara).

DKU merupakan salah satu metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan  dan berskala nasional untuk mendalami masalah hak-hak asasi manusia dan para pihak dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, diundang untuk berpartisipasi. Informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola sistematis pelanggaran hak-hak asasi manusia dan identifikasi terhadap temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi.  Berbeda dengan fungsi konvensional dari sebuah investigasi yang bersifat kasuistik dan parsial, Inkuiri Nasional bertujuan menggali penyebab-penyebab dan akar-akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment; baik dalam dimensi politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya serta keterkaitannya satu dengan yang lain. Inkuiri Nasional mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh dari masyarakat, dengan melibatkan para saksi/pemberi keterangan dan ahli untuk menemukan pola sistemik pelanggaran HAM dan irisannya dengan kekerasan berbasis gender, disabilitas dan anak khususnya kasus-kasus kekerasan seksual sehingga bukan sekadar berurusan dengan pengaduan-pengaduan individual. Dengan demikian Inkuiri Nasional diharapkan dapat mengatasi permasalahan laten berkaitan dengan tindak penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi lainnya yang pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dan Konstitusi.

Partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU yang digunakan sebagai ruang untuk mendengar keterangan-keterangan yang diperlukan dari semua pihak yang perlu didengar: pihak pelapor, para pemberi keterangan, dan pihak lain yang terkait-paut atau relevan. Dialog konstruktif  dengan para pihak merupakan metode yang digunakan dalam DKU.

Dalam pelaksanaannya, DKU dijalankan dengan prinsip-prinsip etis yakni transparansi, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang  memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming. Oleh karenanya, demi kepentingan keselamatan pelapor dan saksi, proses DKU dilakukan terbuka namun terbatas pada publik undangan sesuai dengan protokol keselamatan yang diperlukan. DKU juga diharapkan berperan sebagai media kampanye dan pendidikan publik dalam membicarakan persoalan penyiksaan dengan dimensi kekerasan berbasis gender dan irisannya dengan anak dan disabilitas, terutama kekerasan seksual.

DKU Wilayah Timur yang diselenggarakan di Kota Manado ini akan mendengar keterangan saksi korban sebagai pelapor, pemberi keterangan dan penanggap dari 8 (delapan) kasus penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi dengan ragam lokus di antaranya lapas, panti asuhan, panti rehabilitasi narkoba, pelanggaran HAM masa lalu dan ruang publik lainnya. DKU ini akan dikawal oleh 7 (tujuh) komisioner inkuiri yakni Andy Yentriyani dan Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan, Putu Elvina (Komnas HAM), Sylvana Apituley (KPAI), J. Widiantoro (ORI), Kikin Tarigan (KND). Juga didukung oleh mitra-mitra daerah diantaranya LBH Manado, LBH Makassar, KPKP Sulawesi Tengah, LBH Papua, LBH Apik Jayapura, GIPA Sulawesi Selatan, Save Sangihe Island, Paralegal dari Maluku Barat Daya dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Cabang Sulawesi Utara.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 737 kali

Baca Lainnya

Kadis PUPR Sulut Deasy Paath: Jalan Provinsi Yang Rusak Akan Diperbaiki Secara Bertahap

19 Januari 2026 - 23:17 WITA

Komisi I DPRD Sulut Pertanyakan Anggaran Sebesar Rp 9,2 Miliar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

19 Januari 2026 - 22:31 WITA

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

Program MBG Baik, Siswa SMA Pertiwi Milik Dharma Wanita Pemda Sulut Sangat Mendambakan

19 Januari 2026 - 10:11 WITA

KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TINDAK TEGAS, KABAG OPS TERJUN LANGSUNG CEK PENJUALAN BBM

18 Januari 2026 - 15:07 WITA

Trending di Asahan
error: Content is protected !!