Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 14 Mei 2025 15:50 WITA ·

Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kotamobagu, Ariono Ajak Masyarakat Jadi Anggota Koperasi


Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kotamobagu, Ariono Ajak Masyarakat Jadi Anggota Koperasi Perbesar

KOTAMOBAGU – Dalan rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan langkah langkah guna segera terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Wilayah Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., M.E., Rabu (14/5/2025).

Menurut Ariono, berbagai langkah strategis telah dilaksanakan antara lain telah dilaksanakan Sosialisasi kepada seluruh Perangkat Daerah yg terkait dengan pendirian Kopdeskel Merah Putih.

Selanjutnya juga telah dilaksanakan Sosialisasi di seluruh Kecamatan dan di 33 Desa dan Kelurahan. Saat ini seluruh pemerintah Desa dan Kelurahan sedang menyiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus guna membahas pendirian Koperasi di Wilayahnya, dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaannya yg di keluarkan oleh Pemerintah pusat, Tercatat sampai saat ini sudah ada 6 Desa dan 1 Kelurahan yg telah menyelenggarakan Musyawarah khusus Selanjutnya didaftarkan untuk mendapatkan badan hukum melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Pemerintah Daerah merencanakan bahwa Kopdeskel Merah Putih di Kota Kotamobagu semuanya segera terbentuk sesuai waktu yg telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan ketentuan yg berlaku

Perangkat Daerah Teknis yg terkait, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terus mendorong dan mendampingi Desa dan Kelurahan untuk percepatan pendiriannya.

Ia berharap agar seluruh Masyarakat di Desa dan Kelurahan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Ayo menjadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk mencapai Kesejahteraan. Tidak perlu Takut, tidak perlu curiga dan tidak perlu ragu ragu karena itu semua adalah Musuh Koperasi Merah Putih, sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia.***

Artikel ini telah dibaca 947 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu