Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 15 Feb 2024 11:44 WIB ·

Penyelesaian Kasus Persetubuhan Terhadap Gadis Di Bawah Umur Merupakan Potret Hukum Yang Mandul


Foot : Dr. Aksi Sinurat, SH., M. Hum Dosen Fakultas Hukum Dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA Perbesar

Foot : Dr. Aksi Sinurat, SH., M. Hum Dosen Fakultas Hukum Dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA

Rote ndao,Sulutnews.com – Kasus persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur oleh empat pemuda asal desa Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mencapai titik terang. Penyelesaiannya diarahkan oleh Imanuel Naimnanu, bendahara Desa Kuli Aisela, bersama Alek Jonas, RW, yang mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam melindungi korban dan menghukum pelaku.

Meski kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Rote Ndao dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a, namun penyelesaiannya melalui upaya mediasi oleh pihak desa dengan melibatkan Imanuel Naimnanu sebagai bendahara Desa Kuli Aisele telah mengecewakan para pencari keadilan.

UU Perlindungan Anak, beserta peranan penegak hukum, jelas kembali “hampa arti” dalam kasus ini, karena upaya mediasi yang dilakukan membuktikan adanya kelemahan dalam sistem hukum dalam menghukum pelaku dan melindungi korban.

Berdasarkan filosofi Restoratif Justice, penyelesaian kasus seperti ini haruslah dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan mengedepankan kepentingan korban dan keadilan. Walaupun demikian, menurut hemat penulis, kasus ini tetap harus diproses secara hukum melalui litigasi peradilan pidana untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku potensial.

Ungkapan “Potret Hukum yang Mandul” sangat tepat dalam merujuk pada penyelesaian kasus ini, yang memperlihatkan kegagalan hukum dalam menjamin keadilan bagi korban dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan.

Dr. Aksi Sinurat, SH., M. Hum Dosen Fakultas Hukum Dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur oleh empat pemuda asal desa Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang penyelesaiannya dilakukan secara damai oleh Imanuel Naimnanu sebagai bendahara Desa Kuli Aisela bersama Alek Jonas sebagai RW merupakan penyelesaian yang mencerminkan adanya “Potret Hukum yang Mandul”.
Sungguh sangat disayangkan adanya peristiwa hukum yang menimpa gadis di bawah umur tersebut disetubuhi oleh empat pemuda dapat diselesaikan oleh oknum yang tidak berkopeten menyelesaikannya, sebab kasus ini merupakan tindak pidana yang sangat merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak.

Apalagi kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Rote Ndao dan telah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Ba,a, namun oknum bendahara Desa Kuli Aisele Imanuel Naimnanu ternyata dapat mendamaikan korban dan keempat pelaku yang memperkosa.

Bercermin pada penyelesaian kasus seperti ini, ternyata UU Perlindungan Anak dan Peranan Penegak Hukum menjadi “hampa arti”, sebab “Potret Hukum menjadi Mandul”, pada hal kasus pidana seperti ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan melanggar hak asasi anak serta merendahkan harkat dan martabat manusia.

Persetubuhan yang dilakukan terhadap gadis di bawah umur oleh keempat pemuda yang bejat moral tersebut yang diperdamaikan oleh oknum Imanuel Naimnanu tersebut, selain telah menodai UU Perlindungan Anak, juga telah mencederai UU HAM, bahkan telah melangkahi kewibawaan penegak hukum (Polres Rote Ndao).

 

Sekalipun mungkin kasus ini merupakan delik aduan, namun seharusnya penyelesaiannya tidaklah serta-merta dapat diselesaikan begitu saja oleh oknum yang tidak berkepentingan. Supaya hukum dan penegak hukum berwibawa dan berkepastian, maka kasus ini hendaknya diselesaikan secara arif dan bijaksana (Filosofia) berdasarkan Restoratif Justice.

Walaupun demikian eksistensi kasus ini, akan tetapi secara koridor peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku, khususnya UU Perlindungan Anak, bahwa menurut hemat penulis keempat pelaku pemerkosaan tersebut dapat diselesaikan secara ranah hukum pidana melalui litigasi peradilan pidana agar dapat memberikan efek jera bukan hanya bagi pelaku, melainkan bagi calon-calon potensial melakukan hal yang serupa.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,164 kali

Baca Lainnya

Kajari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023

20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Misteri Hilangnya Bantuan Keramba Rp7,5 Miliar Di Tangan Simson Polin di Rote Ndao: Publik Pertanyakan Transparansi

20 Mei 2025 - 14:10 WIB

Anggota DPR RI Usman Husen Akan Bagikan Alsintan di Rote Ndao, Dorong Kemajuan Pertanian

20 Mei 2025 - 11:45 WIB

Aksi Sinurat : Tumpang Tindih Peran Simson Polin Timbulkan Keraguan Publik di Rote Ndao

19 Mei 2025 - 19:22 WIB

Komitmen Baru Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera

19 Mei 2025 - 16:19 WIB

Sambutan Bupati Rote Ndao pada Pelepasan Jamaah Haji: Syukur, Kesiapan, dan Harapan Penambahan Kuota

19 Mei 2025 - 16:05 WIB

Trending di NTT