Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 4 Okt 2024 19:18 WITA ·

Penyaluran Banpol Kotamobagu Tahun ini,Di Bagi Dua Tahap


Penyaluran Banpol Kotamobagu Tahun ini,Di Bagi Dua Tahap Perbesar

 SN.Com,Kotamobagu-Pemerinta kota kotamobagu tahun ini mengangarakan untuk bantuan partai politik (Banpol) tahun 2024 sebesar  Rp 674,560,633 untuk di bagikan kepada partai politik yang memiliki kurasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota kotamobagu hasil pemilu 2019 dan hasil pemilu tahun 2024.

Hal tesebut di sampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota kotamobagu lewat kabid  Kelembagaan Parpol dan Fasilitas Pemilu, Nurwanti Umbola.  Menurutnya untuk  tahun ini pencairanya ada dua tahap yang masih mengacu pada perolehn suara pemilu 2019 dan pemilu 2024.”Untuk tahap satu,  baru lima parpol yang menerimah  yakni PDI-P,Hanura,Golka, PKS dan Gerindra namun itu masi mengunakan perolehan kursi pada pemilu 2019 dengan penerimaan selama delapan bulan.” ujar Umbola jumat (4/10/2024).

Sementara untuk lima sisah yang perolehan suara di pemilu 2019  akan menunggu pada  APBD-P  tahun 2024 ini.” Masi ada lima  partai yang belum menerima, namum suda di anggarakan  pada  Anggran Pendapatab dan belanja daerah perubahan kotamobagu tahun ini.” imbuhnya  Nurwanti.

Diapun menjelaskan tujuh parpol perolehan suara pada pemilu 2024  juga suda di anggarakan pada APBD-P  kota kotamobagu 2024. ” Namum penerimaanya tinggal 4 bulan untuk tuju parpol perolahan suara pemilu tahun 2024. tuturnya

Setiap parpol penerimah di hitung dari  perolehan jumlah suara sah, pada pemilu legislatif 2019 dan 2024   di kalikan dengan Sembilan ribuh tujuh ratus rupiah  (Rp 9,700).”  Itu  jumlah yang akan diterima setiap partai politik yang memperoleh kursih di DPRD Kotamobagu Pada Pemilu tahun 2019 dan 2024  sehinga itu sdi bagi dalam dua tahap . Tandasnya

Penulis:iwanm

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu