SN.com.Kotamobagu-Penyaluran bantuan partai politik untuk tahun anggaran 2024 untuk partai politik perolehan kursi di DPRD kota kotamobagu masa jabatan 2019- 20224 Kota kotamobagu harus menunggu hasil pemeriksaan badan Pemeriksa keungan Republik indonesis (BPK RI) pengunaan banpol tahun 2023.
Hal tesebut di sampaikan kepala seksi analis kebijakan alhli muda Nurwanti Umbole, SP badan kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol) kota kotamobagu. menurutnya setelah ada hasil Audit dari BPK pengunaan Banpol 2o23 barulah, partai politik penerima Banpol yang memiliki kursi di DPRD kota kotamobagu suda bisa memasukan Proposal permintaan untuk tahun anggaran 2024. ” kita masih tunggu audit BPK.” ujar Umbola.
Dan sekarang kan baru selelesai pemuli 2024 tentunya ada perubahan perolehan surah setiap partai sehingga harus ada penyesuaian. ” untuk anggaran 2024 ini suda di bahas pada tahun 2024 sehingga penerimanya masi mengunakan data perolehan suara pada masa bakti 2019-2024, nanti suda ada penetapan hasil pemilu 2024 ini barulah akan di anggarakan di APBD -P tahun ini, ” Tandas umbola
Di ketahui Harga perolehan satu sura sebesar 7.900 dengan total bantuan partai politik pada tahun 2024 ini untuk kota kotamobagu sebesar Rp 680.522, 900
penulis: Iwan M





