Bengkulu Selatan,Sulutnews.com – kasus yang menimpa mantan ketua BPD desa gindo Suli kecamatan bunga mas dinilai penuh mister, hal itu terjadi di karenakan kasus ini hingga saat ini seolah tidak berproses seperti apa yang sudah di alami kepala desa yang sebelumnya yang mendapat sanksi tegas dari pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan dengan kasus yang sama hingga berujung dengan pemberhentian.
Kadun gindo suli Husni Tamrin saat ditemui media ini menjelaskan bahwa memang keinginan warga saat musyawarah di lakukan agar mantan ketua BPD gindo Suli bukan sekedar di turunkan dari ketua BPD menjadi anggota BPD, namun sebagai orang yang di tuakan menjadi penyambung lidah masyarakat dan di pilih langsung oleh masyarakat, meminta agar yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai BPD.
Demikian juga dengan kadun talang randai Usmin dengan jelas menyatakan bahwa masyarakat menginginkan pemberhentian bukan rolling ketua, “memang sesuai aturan yang ada juga jelas mantan ketua BPD tersebut mestinya di sanksi pemberhentian karena regulasinya jelas” ungkapnya.
Sementara itu ketua BPD gindo Suli yang baru, pengganti ketua yang lama saat di konfirmasi membenarkan adanya permintaan masyarakat untuk di berhentikan, namun kami selaku BPD tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi dengan beliau, yang jelas kami selaku perpanjangan lidah masyarakat sudah menyampaikan keinginan masyarakat sesuai hasil musyawarah ke pihak kecamatan untuk di tindak lanjuti.
Terpisah pernyataan kepala DPMD kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunarya yang menyatakan bahwa terkait perselingkuhan yang menimpa mantan ketua BPD desa gindo Suli, pihaknya baru mengetahui dari berita di media, sementara pernyataan ketua BPD Gindo Suli yang baru, dengan jelas menyatakan sudah ada laporan dengan pihak DPMD dan pihak DPMD juga sudah turun langsung ke kantor desa gindo Suli terkait permasalahan tersebut.
Sementara Camat Bunga Mas saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat hasil musyawarah masyarakat untuk meminta pemberhentian, dirinya menyatakan bahwa pihak kecamatan menerima surat dari BPD gindo Suli untuk perollingan pengurus.
Ishak burmansyah ketua LSM pekat angkat bicara terkait adanya pernyataan kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan resmi, namun pihaknya baru tau dari pemberitaan, “semestinya untuk menegakkan aturan yang sifatnya jangan tebang pilih, DPMD sudah bisa melakukan tindakan tegas karena dengan adanya surat perdamaian yang dibuat oleh mantan ketua BPD gindo Suli itu salah satu bukti nyata pengakuan bahwa dirinya melakukan hal itu, jadi kita berharap pemerintah Bengkulu Selatan dalam hal ini DPMD sebagai dinas yang membidangi agar dapat melakukan tindakan yang tepat sesuai aturan yang ada untuk menindak lanjuti kasus yang menimpa mantan ketua BPD gindo Suli seperti halnya dengan apa yang sudah di lakukan terhadap beberapa kepala desa sebelumnya dengan kasus yang sama” tutur Ishak.(Dinaro)