Rote ndao,Sulutnews.com – Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila menghadiri rapat konsolidasi dalam rangka penguatan modal dan pengelolaan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Rapat konsolidasi itu digelar di Aula Lantai I Kantor Gubernur NTT. Rabu, 30 Oktober 2024.
Hadir dalam rapat itu, Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, para Bupati, Penjabat Bupati dan Pjs. Bupati, Pj. Walikota serta para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-NTT.
Turut hadir Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Winter Marbun serta Plt. Dirut PT BPD NTT Yohanes Landu Praing dan jajaran.
Adapun rapat ini dibuka oleh Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto yang juga selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Diketahui rapat ini menekankan pentingnya penguatan modal bank daerah sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan pelayanan perbankan di daerah.
Rapat konsolidasi itu diisi penyampaian materi seputar regulasi, peluang serta pentingnya penyelenggaraan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) Bank NTT.
Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto menyampaikan soal bagaimana pentingnya KUB dalam memenuhi modal inti minimum bagi peningkatan kinerja PT. BPD NTT yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua OJK Provinsi NTT, Winter Marbun memaparkan terkait regulasi dan konsep-konsep kerja sama KUB dan Plt. Dirut PT. BPD NTT Yohanes Landu Praing mengemukakan tentang bagaimana peluang kelompok usaha bersama oleh Bank NTT
Bank NTT Siapkan Plan B untuk Penuhi Modal Inti Minimum
Yohanes Landu Praing usai rapat mengatakan, pihaknya perlu membangun koordinasi dengan dua bank jangkar. Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dikatakan lebih lanjut, Bank NTT juga menyiapkan Plan B (rencana alternatif) dalam upaya memenuhi modal inti minimum Rp. 3 triliun sebagai Bank Umum.
Rencana alternatif yang disiapkan melalui skema kelompok usaha bank adalah membuka kolaborasi dengan Bank Jawa Timur (Jatim), andai kata tidak terjadi kesepakatan dengan Bank DKI Jakarta.
Langkah itu diambil Bank NTT mengingat batas waktu (deadline) yang diberikan OJK memenuhi modal inti hanya sampai Selasa, 31 Desember 2024. Artinya, tersisa waktu hanya dua bulan atau 61 hari saja.
Landu Praing juga menjelaskan, Bank NTT mempersiapkan Plan A dan Plan B dalam upaya memenuhi MIM sebagai bank umum. Sehingga apabila Plan A tidak terlaksana, bisa menjalankan Plan B.
“Jadi kita harus bangun koordinasi dengan dua bank jangkar. Sehingga kalau satunya stagnan, di situ ada pilihan lain. Hal ini (plan B) yang kita bahas dalam rapat,” ujar dia.
Sebab itu, Landu Praing mengaku sangat optimistis syarat modal inti Bank NTT sebagai Bank Umum (termaktub dalam Peraturan OJK No.12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum), akan terpenuhi sebelum deadline waktu 31 Desember mendatang
“Kami optimis syarat modal inti minimum Bank NTT sebagai Bank Umum akan terpenuhi sehingga Bank NTT tidak akan turun status jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” lugas Landu Praing.
Diketahui selama rapat, para Bupati, Pj. Bupati dan Pjs. Bupati, Pj. Walikota serta para Ketua DPRD menyampaikan pandangan dan masukan terkait penyelenggaraan KUB Bank NTT. Diharapkan, Bank NTT dapat terus tumbuh dan kuat serta memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat NTT.
Reporter:Dance henukh