Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 11 Feb 2026 09:01 WITA ·

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Rote Ndao.Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao (Jalan Lekunik, Telepon: (0380) 871461, Email: kab-rotendao@atrbpn.go.id) mengumumkan kehilangan sertipikat hak milik atas nama Osias Yuminggus Dunggun melalui Pengumuman Nomor 2/DI 304-24.15/1/2026.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, data sertipikat yang hilang adalah sebagai berikut:

– Nama pemohon: Osias Yuminggus Dunggun
– Nomor Hak Milik: 24150306101231
– Terdaftar atas nama: Osias Yuminggus Dunggun
– Tanggal pembukuan: 16 April 2018
– Letak tanah: Desa Holoama
– Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan: SKTL/764/XI/2025/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

Sertipikat tersebut telah hilang. Barang siapa yang mengetahui atau menemukan sertipikat diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Apabila dalam 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak ditemukan, akan diterbitkan Sertipikat Pengganti yang sah menurut hukum, sehingga sertipikat yang hilang tidak berlaku lagi.

Pengumuman dikeluarkan di Ba’a pada tanggal 26 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.

Azis Barawasi, S. Pi., M. H
(NIP 197205171996031001)

Dokumen ini sah dan telah ditandatangani secara elektronik melalui e-Office ATR/BPN menggunakan sertifikat elektronik BSE, BSSN. Keasliannya dapat dipastikan dengan memindai Kode QR melalui fitur Validasi Surat pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Artikel ini telah dibaca 1,210 kali

Baca Lainnya

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Trending di Ekonomi