Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Internasional · 24 Sep 2026 00:06 WITA ·

ULTIMATUM 2×24 JAM! Forum Wartawan NTT Desak Proses Hukum Media NTT Hits Dihentikan


ULTIMATUM 2×24 JAM! Forum Wartawan NTT Desak Proses Hukum Media NTT Hits Dihentikan Perbesar

Forum meminta Kapolda NTT mengevaluasi Kapolres TTU dan menyatakan akan menggelar aksi jika tuntutan tidak ditanggapi

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com . KUPANG — Forum Wartawan NTT memberikan ultimatum 2×24 jam kepada pihak kepolisian terkait penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU).Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kupang, Rabu (23/9/2026), Forum Wartawan NTT meminta penyidik Polres TTU menghentikan proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers tersebut.

Forum beralasan pihak Media NTT Hits telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam surat Dewan Pers. Pernyataan serupa mengenai tuntutan tersebut juga diberitakan sejumlah media lokal pada 23 September 2026.Selain meminta penghentian proses hukum, Forum Wartawan NTT meminta Kapolda NTT melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres TTU. Forum juga meminta agar pencopotan Kapolres dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan dalam penanganan perkara tersebut.

Forum merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta kerja sama antara Dewan Pers dan Polri yang menurut forum relevan dengan penanganan perkara tersebut.Forum juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perlindungan hukum dalam pelaksanaan profesi jurnalistik. Pada Januari 2026, MK memang memutus perkara terkait Pasal 8 UU Pers dan menegaskan konteks perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat kode etik, serta terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Forum Wartawan NTT memberikan batas waktu 2×24 jam. Apabila tuntutan tersebut tidak ditanggapi, forum menyatakan akan melakukan unjuk rasa dan audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT.Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, di Kupang pada 23 September 2026.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Topi Ti’i Langga Sambut Kunjungan Kajati NTT di Rote Ndao

24 September 2026 - 00:28 WITA

“4 Dump Truck Antar Batu Masuk Hotel Nihi, Nama Kasat Reskrim Disebut sebagai Pemilik, Legalitas Dipertanyakan”.

23 September 2026 - 23:45 WITA

Pukul 18.11 Wita,Simbol Daerah Kantor Bupati Rote Ndao Gelap Gulita, Bendera Merah Putih Belum Diturunkan

22 September 2026 - 18:24 WITA

ORANG TUA SISWA-SISWI SD MOKDALE TURUT BERDUKA CITA ATAS BERPULANGNYA BAPAK GURU PAULUS BALLA, S.Pd.

21 September 2026 - 18:38 WITA

SELAMAT ULANG TAHUN IBU PLT. BUPATI CILACAP!

21 September 2026 - 15:43 WITA

“Dinas Pendidikan Bantah Dugaan Fee Rp100 Juta, Dana Revitalisasi Langsung ke Rekening Sekolah.”

19 September 2026 - 01:16 WITA

Trending di Internasional