Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bolmut · 12 Jul 2023 12:53 WIB ·

Pengesahan Nikah Atas Inisiatif Camat Kaidipang


Pengesahan Nikah Atas Inisiatif Camat Kaidipang Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Isbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk membantu masyarakat Kaidipang yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Camat Kaidipang Muhamad Misaalah, S.Sos, MM, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program “Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan”, bertempat di Aula Kantor Camat Kaidipang.
Selasa (11/07/2023).

Jumlah Isbat nikah dalam sosialisasi pelayanan terpadu ini sebanyak 26 pasangan suami istri. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kaidipang Kabupaten Bolmut.

Menurut Hakim Panitera Pengadilan Agama Negeri Boroko Ustadz Yusuf Dani Pontoh, seluruh pasangan yang melakukan isbat nikah ini mengaku sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya semacam ini, karena selama ini mereka sedikit kesulitan waktu dan kurang pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen.

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Isbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik.

“Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.” ujar Camat Kaidipang.

Tujuan Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat nikah.

“Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis “Kawin Belum Tercatat” dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa “Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat”, ungkap Ustad Danny Pontoh.
(/Gandhi Goma)

Artikel ini telah dibaca 9,057 kali

Baca Lainnya

Rapat Evaluasi Badan ADHOC Pilkada 2024 di Bolangitang Timur

23 Januari 2025 - 22:45 WIB

Kepala Daerah Hasil Pilkada Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025

22 Januari 2025 - 17:09 WIB

Mengapa MK Menghapus Ambang Batas Presidential Threshold ?

21 Januari 2025 - 23:46 WIB

Keindahan Destinasi Wisata Pantai Batu Pinagut Boroko Tahun 2025

19 Januari 2025 - 12:45 WIB

MOU Pengelolaan Aset Wisata Batu Pinagut Antara Balai Wilayah Sungai I Dengan Pemkab Bolmong Utara Ditandatangani

17 Januari 2025 - 22:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bolmong Utara Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

16 Januari 2025 - 18:36 WIB

Trending di Bolmut