Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 12 Jul 2023 12:53 WITA ·

Pengesahan Nikah Atas Inisiatif Camat Kaidipang


Pengesahan Nikah Atas Inisiatif Camat Kaidipang Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Isbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk membantu masyarakat Kaidipang yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Camat Kaidipang Muhamad Misaalah, S.Sos, MM, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program “Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan”, bertempat di Aula Kantor Camat Kaidipang.
Selasa (11/07/2023).

Jumlah Isbat nikah dalam sosialisasi pelayanan terpadu ini sebanyak 26 pasangan suami istri. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kaidipang Kabupaten Bolmut.

Menurut Hakim Panitera Pengadilan Agama Negeri Boroko Ustadz Yusuf Dani Pontoh, seluruh pasangan yang melakukan isbat nikah ini mengaku sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya semacam ini, karena selama ini mereka sedikit kesulitan waktu dan kurang pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen.

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Isbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik.

“Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.” ujar Camat Kaidipang.

Tujuan Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat nikah.

“Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis “Kawin Belum Tercatat” dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa “Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat”, ungkap Ustad Danny Pontoh.
(/Gandhi Goma)

Artikel ini telah dibaca 9,064 kali

Baca Lainnya

Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Akan Dibangun Di Bolmong Utara

3 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Diklat Paskibraka 2026 Bolmong Utara Resmi Dibuka

3 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Rakoord Forkopimda 2026; Fokus Pada Penyambutan HUT RI Ke-81, Pengendalian Inflansi, & Dampak Musim Kemarau

29 Juli 2026 - 22:12 WITA

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah Dalam Pembinaan Pengawasan BOSP 2026

29 Juli 2026 - 20:19 WITA

Wakil Bupati Aditya Pontoh Tutup Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XII Kabupaten Bolmong Utara Tahun 2026

25 Juli 2026 - 00:48 WITA

Profil Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

23 Juli 2026 - 16:19 WITA

Trending di Bolmut