Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 20 Jan 2025 20:16 WITA ·

Pengerukan Sungai Diduga Tampa Izin, Polres Kerinci Diminta Pangil Andi Putra Wijaya


Foto : Lokasi Pengerukan, insert (Andi Putra Wijaya) Perbesar

Foto : Lokasi Pengerukan, insert (Andi Putra Wijaya)

Kerinci Sulunews.com – Setelah berita pada edisi sebelumnya oleh media ini, tentang pengerukan sungai Batang Merao yang diduga di lakukan oleh alat berat atau Excapator milik pengusaha terkenal di Kerinci Andi putra wijaya di lokasi Kem materialnya di Desa lobuk nagodang pada sabtu 18/01/2025.

Kini menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat di Siulak Deras dan sekitarnya. Pasalnya aliran bantalan sungai Batang Merao yang banyak terdapat perumahan masyarakat setempat.

Ya benar sungai Batang Merao adalah sungai yang melintasi kelurahan Siulak Deras dan desa lainnya, maka dengan adanya pengerukan itu kami sangat cemas. Karena rumah kami terletak di tepi sungai, apa lagi sekarang musim hujan kita semua tau beberapa tahun lalu sudah terjadi longsor. Sekarang di keruk lagi di dekat kem itu jelas aliran sungai akan rendah, sementara kami di ketinggian apa tidak cemas kami, ucap salah satu warga yang meminta namanya tidak di sebutkan di pemberitaan media ini saat di konfirmasi pada 20/01/2025 wib.

Sementara Pengerukan itu di duga tidak mengantongi Izin dan telah melanggar UU. Sangat jelas tertuang pada Undang-undang Minerba (Mineral dan Batu bara ). Nomor.Undang-Undang (UU) Minerba terbaru adalah UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. UU ini berlaku sejak 10 Juni 2020.

UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba, dengan beberapa aspek penting, yaitu: Memperbaiki tata kelola pertambangan, Berpihak pada kepentingan nasional, Berwawasan lingkungan, Memberi kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Selain UU Minerba, ada beberapa peraturan lain yang mengatur pertambangan, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba
PP Nomor 22 Tahun 2010
PP Nomor 55 Tahun 2010
Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Mineral
Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Evaluasi Pemberian IUP.

Andi putra wijaya telah di upayakan untuk di konfirmasi senin 20/01/2025 melalui via telepon dengan nomor yang di ketahui oleh awak media ini namun tidak aktif.

Aparat penegak hukum diminta segera tindak tegas pelaku pegerukan sungai tampa izin tampa memandang siapa saja pelakunya.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,385 kali

Baca Lainnya

Di Tengah kondisi Efisiensi Anggaran, Edi Purwanto Anggota DPR RI. Partai Banteng Bantu Kucurkan Dana Pusat, Melalui Kementrian PU Ke Petani

24 Juli 2026 - 14:05 WITA

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Trending di Jambi