Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kepolisian · 6 Agu 2024 09:02 WITA ·

Pengamat Hukum : Penggunaan Perda untuk Pungut Pajak Tambang Galian C Ilegal di Rote Ndao Adalah Tindak Pidana, Kapolda Kapolres Memili Diam


Pengamat Hukum : Penggunaan Perda untuk Pungut Pajak Tambang Galian C Ilegal di Rote Ndao Adalah Tindak Pidana, Kapolda Kapolres Memili Diam Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, menegaskan bahwa tindakan pemungutan pajak terhadap tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk dalam kategori tindak pidana.

Menurut Dr. Sinurat, tambang ilegal adalah kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi. “Jika penambangan tersebut ilegal, maka setiap pungutan pajak yang diambil berdasarkan Perda juga menjadi ilegal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini harus tunduk pada hukum yang berlaku. “Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Sinurat menyayangkan adanya dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima sesuatu dari pihak tambang ilegal sehingga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung. Ia juga mengkritik keras dinas terkait yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal.

“Sangat disayangkan jika ada pihak yang seharusnya menegakkan hukum malah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial,” tambah Dr. Sinurat.

Menanggapi hal ini, media ini mencoba menghubungi Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (6/8/2024) untuk meminta tanggapan terkait sikap aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah tambang ilegal di kabupaten Rote Ndao. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak Polda dan Kapolres.

Dr. Sinurat mengharapkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan penegakan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Penggunaan Perda untuk melegitimasi pungutan pajak dari tambang ilegal di Rote Ndao adalah kesalahan besar yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum dapat dijalankan dengan adil dan tanpa kompromi, demi terciptanya keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Reporter: Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,609 kali

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Nale Sanggu: Kisah Legendaris Rote yang Kini Terbit dalam Buku

28 April 2026 - 21:55 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Launching E-Retribusi Pelayanan Kebersihan

28 April 2026 - 21:27 WITA

Bupati Rote Ndao Lantik 9 Pejabat Pratama

28 April 2026 - 17:25 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim