Rote Ndao,Sulutnews.com – Dugaan penyelewengan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ingufao, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, menuai perhatian publik. Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Aksi Sinurat, S.H., M.Hum., angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini mengandung indikasi kerugian negara yang serius.
Menurut Dr. Sinurat, ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban dana BUMDes ini memicu kecurigaan adanya penyimpangan. “Ketidakjelasan pengelolaan itu tentu mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Dana BUMDes diperoleh dari penyertaan modal pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, jika pengelolaannya bermasalah, maka akan berdampak negatif pada perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Dr. Sinurat menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara yang terindikasi melanggar hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana. Ia mendorong aparat penegak hukum, seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat.
“Informasi yang muncul di media sudah cukup menjadi bukti awal. Aparat harus proaktif, tidak boleh menunggu laporan resmi dari masyarakat,” tegasnya.
Sebagai pendukung pemberantasan korupsi, Dr. Sinurat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang terhadap persoalan ini. Ia menilai BUMDes sebagai instrumen penting dalam mendorong ekonomi masyarakat desa, sehingga pengelolaannya harus sesuai prosedur.
“Sangat disayangkan jika ada oknum yang memanfaatkan dana BUMDes secara tidak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai tujuan,” pungkas Dr. Sinurat.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat menyampaikan keluhan melalui media terkait pengelolaan dana BUMDes Ingufao yang tidak transparan. Ke depan, publik menantikan sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Dance Henukh