Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 22 Des 2024 18:12 WITA ·

Pengamat Hukum: Ada Kerugian Negara di BUMDes Nusakdale, Jaksa Harus Proaktif


Dr. Aksi Sinurat  SH., M.Hum
Dosen di Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA Perbesar

Dr. Aksi Sinurat SH., M.Hum Dosen di Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dugaan penyelewengan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ingufao, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, menuai perhatian publik. Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Aksi Sinurat, S.H., M.Hum., angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini mengandung indikasi kerugian negara yang serius.

Menurut Dr. Sinurat, ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban dana BUMDes ini memicu kecurigaan adanya penyimpangan. “Ketidakjelasan pengelolaan itu tentu mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Dana BUMDes diperoleh dari penyertaan modal pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, jika pengelolaannya bermasalah, maka akan berdampak negatif pada perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Dr. Sinurat menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara yang terindikasi melanggar hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana. Ia mendorong aparat penegak hukum, seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Informasi yang muncul di media sudah cukup menjadi bukti awal. Aparat harus proaktif, tidak boleh menunggu laporan resmi dari masyarakat,” tegasnya.

Sebagai pendukung pemberantasan korupsi, Dr. Sinurat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang terhadap persoalan ini. Ia menilai BUMDes sebagai instrumen penting dalam mendorong ekonomi masyarakat desa, sehingga pengelolaannya harus sesuai prosedur.

“Sangat disayangkan jika ada oknum yang memanfaatkan dana BUMDes secara tidak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai tujuan,” pungkas Dr. Sinurat.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat menyampaikan keluhan melalui media terkait pengelolaan dana BUMDes Ingufao yang tidak transparan. Ke depan, publik menantikan sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,383 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional