KENDARI, SULUTNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan Barang Milik Daerah (BMD).
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) BMD di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendampingi Pemprov Sultra menangani berbagai persoalan hukum terkait aset daerah.
JPN juga membantu pemerintah mengamankan aset yang masih dikuasai pihak lain. Pendampingan itu mencakup upaya penyelamatan dan pemulihan aset.
Andi Sumangerukka menilai penertiban aset membutuhkan perhatian serius. Ia melihat masih banyak aset daerah yang belum tertata dengan baik.
Gubernur menyebut sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan aset Pemprov Sultra.
Namun, pemerintah baru menertibkan satu aset. Pemprov Sultra baru menyelesaikan penertiban sertifikat yang sebelumnya masuk dalam temuan BPK.
“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Andi Sumangerukka.
Andi menegaskan pemerintah tidak boleh memandang aset daerah sebagai urusan administrasi semata.
Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, Pemprov Sultra perlu memastikan setiap aset memiliki status administrasi dan hukum yang jelas.
Gubernur juga menyoroti aset yang tercatat sebagai milik Pemprov Sultra, tetapi masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah ingin menggunakan atau mengembangkan aset tersebut.
Karena itu, Andi menilai pendampingan Kejati dapat membantu pemerintah menghadapi persoalan di lapangan.
“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujarnya.
Kejati Sultra melalui JPN akan mendampingi Pemprov Sultra dalam menangani persoalan hukum aset.
Tim JPN dapat memberikan bantuan hukum sesuai kewenangan yang berlaku. Mereka juga dapat membantu pemerintah menempuh langkah hukum ketika aset menghadapi sengketa atau persoalan penguasaan.
Selanjutnya, Pemprov Sultra akan menginventarisasi aset yang masih bermasalah. Pemerintah juga akan memetakan status dan kondisi setiap aset.
Langkah tersebut membantu pemerintah menentukan penanganan sesuai karakter persoalan. Dengan begitu, Pemprov Sultra dapat mempercepat penertiban dan mengoptimalkan pemanfaatan BMD.
Kerja sama Pemprov Sultra dan Kejati Sultra membuka ruang koordinasi yang lebih kuat dalam penanganan aset.
Pemprov Sultra dapat memanfaatkan pendampingan JPN untuk memperjelas status hukum aset. Pemerintah juga dapat memperkuat administrasi dan pengawasan pengelolaan BMD.
Selain itu, penataan aset dapat membantu pemerintah meningkatkan pemanfaatan kekayaan daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Sultra menargetkan penyelesaian berbagai persoalan aset secara bertahap. Pemerintah juga ingin memastikan BMD memberikan manfaat bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





