Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 3 Jun 2025 15:50 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut Latihan PBB


Pemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut Latihan PBB Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas untuk memperkuat kedisiplinan dan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Mei 2025, aturan baru soal kedisiplinan resmi diberlakukan, menyusul Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, SpM, yang didukung dengan surat edaran serta Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait disiplin ASN.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewajiban seluruh ASN untuk hadir dalam apel pagi setiap hari kerja. Bagi yang dua kali dalam seminggu absen tanpa alasan sah, bersiaplah menerima sanksi: mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Hukuman ini diberlakukan tanpa pandang bulu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, mengatakan hal itu sebagai penegasan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot untuk menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan profesional di kalangan ASN.

“Penerapan sanksi tidak hanya terbatas pada PBB. ASN yang melanggar aturan juga berisiko terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkap Deevy Rumondor, Rabu (04 Juni 2025)

Ia menambahkan, aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujar Deevy.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ASN di Kotamobagu dapat menunjukkan sikap disiplin yang lebih kuat, sejalan dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya.***

Artikel ini telah dibaca 942 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu