Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 2 Feb 2026 17:23 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Perketat Izin Penjualan Minuman Beralkohol


Pemkot Kotamobagu Perketat Izin Penjualan Minuman Beralkohol Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol. Setiap bentuk penjualan dinyatakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin resmi. Penegasan ini disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, bertempat di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu, Senin (02/02/2026).

Rapat tersebut membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita. Permohonan diajukan dalam bentuk Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen, dan dikaji secara menyeluruh melalui forum lintas perangkat daerah.

Asisten II Noval Manoppo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membuka ruang kompromi dalam proses perizinan. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai ketentuan hukum, teknis, dan tata ruang.

“Pemerintah daerah tidak membuka ruang abu-abu. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin resmi diterbitkan,” tegas Noval.

Ia menjelaskan, terdapat dua skema perizinan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Kedua skema tersebut hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan, termasuk kesesuaian tata ruang, telah terpenuhi secara menyeluruh.

Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan bahwa aspek kesesuaian tata ruang telah memenuhi ketentuan. Namun demikian, izin belum dapat diterbitkan karena masih terdapat dokumen administrasi yang wajib dilengkapi oleh para pemohon.

Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis yang telah ditetapkan. Forum menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun.

Pemerintah Kota Kotamobagu menekankan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan tahapan awal yang bersifat mutlak. Tanpa kepastian tata ruang, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski tidak terdapat regulasi nasional maupun daerah yang secara eksplisit melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas administratif. Sistem Online Single Submission (OSS) ditegaskan sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengingatkan keberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur secara ketat penjualan minuman beralkohol. Setiap pelanggaran, baik sebelum maupun setelah izin diterbitkan, akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa rapat Forum Penataan Ruang bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen pengendalian pemerintah daerah.

“Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Kami tegaskan, sebelum izin resmi diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan,” ujar Ariono.***

Artikel ini telah dibaca 944 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu