Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Kotamobagu · 12 Jan 2023 12:40 WIB ·

Pemkot Kotamobagu Menang Atas Gugatan Dolfie Paat


Pemkot Kotamobagu Menang Atas Gugatan Dolfie Paat Perbesar

SN.com,KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Dofie Paat, terkait dengan kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan pemerintah daerah, guna merelokasi pedagang di pasar tersebut, ke Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Tradisional Poyowa Kecil.Keputusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado.

“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian tertulis pada keputusan PTUN Manado tersebut.

Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.

“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, saat dikonfirmasi, Kamis 12 Januari 2023.(*)

Artikel ini telah dibaca 1,031 kali

Baca Lainnya

Kapolres Irwanto Salurkan Bantuan Sosial di Desa Bilalang

26 Maret 2025 - 14:25 WIB

Wali Kota Weny Gaib Tinjau Langsung Pasar Senggol, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib

25 Maret 2025 - 22:38 WIB

Kapolres Irwanto Dampingi Wali Kota Kotamobagu Tinjau Langsung Pasar Senggol, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib

25 Maret 2025 - 18:40 WIB

Lakukan Jaring Asmara ke Dapil. Ini Yang Berhasil Didapat Anggota DPRD Sulut Angel Wenas

25 Maret 2025 - 06:05 WIB

Pemkot Kotamobagu Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

22 Maret 2025 - 18:56 WIB

Revan Putra Bangsawan Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 Hijriah

22 Maret 2025 - 15:12 WIB

Trending di Kotamobagu