Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 3 Feb 2026 17:45 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penataan Pedagang Ruang Publik


Pemkot Kotamobagu Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penataan Pedagang Ruang Publik Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas perdagangan di ruang publik secara tegas namun tetap berkeadilan. Penataan tersebut dilakukan melalui langkah berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Pemkot Kotamobagu akan memfokuskan upaya pada sosialisasi masif serta imbauan langsung kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi-lokasi terlarang. Langkah ini menjadi bentuk pembinaan awal, sebelum penertiban dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang masih terjadi.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., menegaskan bahwa penertiban bukanlah tindakan insidental, melainkan agenda rutin dan berkelanjutan pemerintah dalam mengatur aktivitas masyarakat, khususnya pemanfaatan ruang jalan agar kembali pada fungsi semestinya.

“Penindakan dan penertiban tetap akan dilakukan. Namun ke depan, pendekatan preventif akan lebih dikedepankan agar masyarakat memahami dan patuh tanpa merasa ditekan,” ujar Sofyan, Senin (02/02/2026).

Ia menjelaskan, dalam satu hingga dua hari ke depan pemerintah akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi, publikasi, serta imbauan langsung kepada para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan terlarang. Tujuannya adalah membangun kesadaran dan kepatuhan sebelum tindakan tegas diambil.

Meski demikian, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa penertiban tetap berjalan secara selektif, terukur, dan humanis. Prinsip utamanya adalah menegakkan aturan tanpa merugikan pihak mana pun, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menginstruksikan pembentukan tim terpadu lintas instansi. Tim tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan untuk bergerak serempak sesuai kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan penataan di lapangan.

“Penekanan utama tetap pada sosialisasi dan upaya preventif yang berkelanjutan. Namun aturan harus ditegakkan demi ketertiban bersama,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu pun kembali mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan kawasan terlarang sebagai lokasi berjualan. Pemerintah menilai ketertiban ruang publik merupakan tanggung jawab bersama demi kenyamanan, keselamatan, serta mewujudkan wajah kota yang lebih tertata.***

Artikel ini telah dibaca 943 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu