Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 30 Jul 2025 14:05 WITA ·

Pemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Sulut Sosialisasikan Pentingnya HAKI


Pemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Sulut Sosialisasikan Pentingnya HAKI Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari ruang rapat Bappelitbangda dan melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Kepala Bappelitbangda Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menegaskan bahwa HAKI adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif yang bernilai ekonomi tinggi.

“HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia, baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, maupun budaya. Perlindungan ini penting agar karya-karya tersebut tidak dibajak atau disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan HAKI sebagai salah satu indikator penting dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025. Untuk itu, Bappelitbangda akan memfasilitasi proses pendaftaran HAKI terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah, baik yang bersifat digital maupun non-digital.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, hadir Ridel Tumbel, SH., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Dalam paparannya, Ridel menjelaskan bahwa HAKI terbagi dalam dua kategori utama, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.***

Artikel ini telah dibaca 928 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berlangsung Meriah, Perlombaan Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di SMA dan SMK se-Kotamobagu

12 Agustus 2026 - 13:11 WITA

PT GLOBAL EMAS JAYA BERI SANTUNAN DUKA, KELUARGA KORBAN TERHARU

11 Agustus 2026 - 16:16 WITA

KETUA PANITIA BUKA SUARA: INI PENJELASAN RESMI SOAL LOMBA DRAG RACE DI UPAI

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

KELUARGA BANGSAWAN MELAYAT KE 8 RUMAH DUKA

10 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Ny Gayatri R Bangsawan Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tragedi Drag Race di Kotamobagu

10 Agustus 2026 - 20:24 WITA

PUTRA SULUT BERKIBAR DI TINGKAT NASIONAL: JENDERAL BINTANG TIGA YANG DICINTAI RAKYAT

9 Agustus 2026 - 15:07 WITA

Trending di Kotamobagu