Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 16 Okt 2025 19:16 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Berlakukan Absensi Empat Kali Sehari


Pemkot Kotamobagu Berlakukan Absensi Empat Kali Sehari Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berkomitmen meningkatkan displin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan mewajibkan para pegawai mengisi absen kehadiran empat kali setiap hari kerja.

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 Tentang Penetapan Jam Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, SP.M., pada Tanggal 15 Oktober 2025, ASN lingkup Pemkot Kotamobagu diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja.

Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:

Bahwa hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.

Jam kerja ASN diatur sebagai berikut :

* Hari senin sampai kamis jam 07.30 – 16.30 wita, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30 wita.

* Hari jumat jam 7.30 – 11.00 wita

Finger Print dilaksanakan 4 kali yaitu:

Pagi hari jam 07.30 wita

Siang hari jam 11.30 wita

Siang hari jam 13.30 wita

Sore hari jam 16.30 wita

Kasubag Kepegawaian/pengelolah kepegawaian wajib mendokumentasikan kehadiran ASN pada aplikasi sikkap pada saat sebelum istirahat dan selesai istirahat.

Bagi tenaga fungsional tertentu kesehatan dan guru agar dapat menyesuaikan jam kerja sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Artikel ini telah dibaca 1,356 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berlangsung Meriah, Perlombaan Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di SMA dan SMK se-Kotamobagu

12 Agustus 2026 - 13:11 WITA

PT GLOBAL EMAS JAYA BERI SANTUNAN DUKA, KELUARGA KORBAN TERHARU

11 Agustus 2026 - 16:16 WITA

KETUA PANITIA BUKA SUARA: INI PENJELASAN RESMI SOAL LOMBA DRAG RACE DI UPAI

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

KELUARGA BANGSAWAN MELAYAT KE 8 RUMAH DUKA

10 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Ny Gayatri R Bangsawan Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tragedi Drag Race di Kotamobagu

10 Agustus 2026 - 20:24 WITA

PUTRA SULUT BERKIBAR DI TINGKAT NASIONAL: JENDERAL BINTANG TIGA YANG DICINTAI RAKYAT

9 Agustus 2026 - 15:07 WITA

Trending di Kotamobagu