Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 4 Apr 2023 18:53 WITA ·

Pemilik Toko Diminta Siapkan Lahan Parkir Urai Kemacetan


Pemilik Toko Diminta Siapkan Lahan Parkir Urai Kemacetan Perbesar

SN.com,kotamobagu-Mengantisipasi kepadatan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan, Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melakukan penertiban area jalan Kartini Kotamobagu.

Selain menertibkan parkir liar, Pemkot juga meminta dan mengingatkan pemilik toko di jalan Kartini untuk segera menyiapkan lahan parkir untuk kendaraan.

“Agenda hari ini kami turun untuk mengingatkan pemilik toko di jalan kartini untuk menyiapkan lahan parkir di depan toko, sehingga ketika menjelang H-10 sampai Idul Fitri tidak akan terjadi penumpukan dan kepadatan kendaraan di jalur tersebut,” ucap kata Kepala Dishub Kotamobagu, Usmar Mamonto di Jalan Kartini.

Baca Juga :  Tempat Cuci Sepatu Murah dan Berkualitas Hadir di Kotamobagu

Menurutnya, pihak toko wajib untuk menyiapkan parkiran kendaraan bagi para pengunjung to

“Menjadi kewajiban mereka untuk menyiapkan lahan parkir dan tidak merubah lahan parkir menjadi tempat berjualan. Pun halnya bagi pengunjung kami ingatkan kalau datang belanja agar memarkirkan kendaraan sesuai tempat yang disiapkan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menyampaikan, sudah seharusnya emperan toko dimanfaatkan pemilik sebagai lahan parkir, bukan sebagai tempat meletakkan barang dagangan.

“Ia, tadi kami turun melakukan kegiatan terpadu bersama Dishub, terkait ketertiban termasuk parkiran. Untuk itu kami mohon kerjasama dari pedagang agar mematuhi aturan, jika dilanggar akan kita tindak tegas hingga penghentian operasional toko atau kegiatannya dihentikan,” ucap Sahaya.(*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu