Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 4 Apr 2023 18:53 WITA ·

Pemilik Toko Diminta Siapkan Lahan Parkir Urai Kemacetan


Pemilik Toko Diminta Siapkan Lahan Parkir Urai Kemacetan Perbesar

SN.com,kotamobagu-Mengantisipasi kepadatan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan, Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melakukan penertiban area jalan Kartini Kotamobagu.

Selain menertibkan parkir liar, Pemkot juga meminta dan mengingatkan pemilik toko di jalan Kartini untuk segera menyiapkan lahan parkir untuk kendaraan.

“Agenda hari ini kami turun untuk mengingatkan pemilik toko di jalan kartini untuk menyiapkan lahan parkir di depan toko, sehingga ketika menjelang H-10 sampai Idul Fitri tidak akan terjadi penumpukan dan kepadatan kendaraan di jalur tersebut,” ucap kata Kepala Dishub Kotamobagu, Usmar Mamonto di Jalan Kartini.

Baca Juga :  Tempat Cuci Sepatu Murah dan Berkualitas Hadir di Kotamobagu

Menurutnya, pihak toko wajib untuk menyiapkan parkiran kendaraan bagi para pengunjung to

“Menjadi kewajiban mereka untuk menyiapkan lahan parkir dan tidak merubah lahan parkir menjadi tempat berjualan. Pun halnya bagi pengunjung kami ingatkan kalau datang belanja agar memarkirkan kendaraan sesuai tempat yang disiapkan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menyampaikan, sudah seharusnya emperan toko dimanfaatkan pemilik sebagai lahan parkir, bukan sebagai tempat meletakkan barang dagangan.

“Ia, tadi kami turun melakukan kegiatan terpadu bersama Dishub, terkait ketertiban termasuk parkiran. Untuk itu kami mohon kerjasama dari pedagang agar mematuhi aturan, jika dilanggar akan kita tindak tegas hingga penghentian operasional toko atau kegiatannya dihentikan,” ucap Sahaya.(*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu