Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Asahan · 9 Des 2024 17:04 WITA ·

Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024


Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024 Perbesar

Asahan, sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024 kategori Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (09/12/2024). Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin S. Sos M. Si menyampaikan, penghargaan ini adalah bentuk hasil kerja bersama PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan, Kecamatan, dan Kelurahan yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini. “Kedepanya Pemerintah Kabupaten Asahan akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dapat merasakan layanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efisien”, ungkap Wakil Bupati Asahan usai menerima penghargaan tersebut.

Selanjutnya, Wabup juga berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD Kabupaten Asahan untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik lagi ke depannya. “Mari tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mendukung keterbukaan informasi publik, ” tutupnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur (PJ) Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan Publik berhak mendapatkan informasi dan kita mempunyai kewajiban memberikan informasi. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik.

Dirinya menerangkan ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian dilakukan visitasi dan melakukan presentasi. “Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka itu mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi informasi bukan hanya sekadar award. Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi. “Salah satu tujuannya utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik,” katanya.

Turut Hadir pada acara pemberian penghargaan tersebut Bupati/Walikota se-Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, rektor perguruan tinggi, KPID Sumut, pimpinan perangkat daerah se-Sumut, dan para undangan lainnya. (Dan)

Artikel ini telah dibaca 1,169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Queen Beauty Salon Siap Menjawab Kebutuhan Wanita Manado

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Mikael Manu Anggota DPRD Rote Ndao Minta Bupati dan Dinas Pendidikan Berikan Perhatian: Siswa SMPN 2 Lobalain Alami Bengkak Lutut Setelah Dihukum Berlutut

10 Februari 2026 - 19:52 WITA

Bahas 13 Ranperda, Bapemperda DPRD Rote Ndao Perkuat Fondasi Hukum Daerah

9 Februari 2026 - 22:22 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Trending di Adat Budaya