Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Asahan · 18 Nov 2024 12:39 WIB ·

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah


Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah Perbesar

Asahan, sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, menggelar Ujian Dinas TK I, II dan Ujian Penyesuaian Ijazah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (18/11/2024). Kegiatan yang bekerjasama dengan Kantor Regional VI BKN Medan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi Kepengawaian Kanreg VI BKN Medan Jossy Sahat Parsaoran S. Kom dan peserta ujian.

Dikesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Buwono Prawana SIP MSi melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Selanjutnya Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-97.3-5.2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-44.1-5.2 tahun 2023 tentang pembentukan Tim Pelaksana Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Buwono melaporkan, persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur TK I Golongan Ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Penata Muda Golongan Ruang III/a 2. Untuk Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata TK I Golongan Ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a. Sedangkan untuk Ujian Penyesuaian Ijazah PNS adalah ujian yang dilaksanakan bagi pns yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki. Peserta ujian ini diikuti sebanyak 46 orang yang terdiri dari Ujian Dinas Tingkat I sebanyak 21 orang, Ujian Dinas Tingkat II sebanyak 6 orang dan Ujian Penyesuaian Ijazah 19 orang.

Terakhir Buwono menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara. Untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Turat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dan untuk pelaksanaan ujian tahun ini menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin efektifitas, efisien dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah.

Ditempat yang sama Pjs Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM mengatakan, pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah kenaikan pangkat ini sangat penting karena merupakan pembinaan kepegawaian dalam pengembangan karir khususnya kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat bukan hak tetapi penghargaan bagi mereka yang memiliki potensi dan kompetensi, karena dalam sistem merit kompetensi merupakan salah satu elemen didadalamya. Ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.

“Perlu kami tegaskan bahwa setelah lulus ujian saudara bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Pegawai Negeri Sipil adalah pelaksana kebijakan publik dan juga perekat dan pemersatu bangsa untuk itu berilah yang terbaik untuk daerah dan negara dan juga bekerjalah dengan profesional”, tandasnya. (Dan)

Artikel ini telah dibaca 1,008 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi, PJ. Walikota Berharap Semangat Baru Untuk Implementasi Nilai Kepahlawanan

13 Desember 2024 - 14:50 WIB

Kadis Kesehatan Kota Manado dr Steven Dandel MPH : RSUD Kota Manado Tidak Libur Selama Natal Tahun Baru

12 Desember 2024 - 22:40 WIB

Dirut RSUD Kota Manado dr Berty Rumondor : RSUD Siap Bersaing Dengan RS Lainnya Setelah Dilaunching Menjadi BLU

10 Desember 2024 - 23:23 WIB

Staf Ahli Bupati Asahan Hadiri Perayaan Natal dan Oikumene Tahun 2024

10 Desember 2024 - 17:18 WIB

Pelantikan dan Pengesahan Pengurus PWRI Kecamatan se-Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

10 Desember 2024 - 17:14 WIB

Bupati Asahan Launching Aplikasi Srikandi

10 Desember 2024 - 17:09 WIB

Trending di Asahan