Rejang Lebong,sulutnews.com – Bertempat di klinik Paratama Lapas Curup, petugas klinik dibantu kader kesehatan Klinik memeriksa kesehatan tahanan baru sebanyak satu orang. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.
Petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup kembali melakukan Pemeriksaan kesehatan terhadap 02 orang tahanan baru, dalam kegiatan ini pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh seperti pengukuran tinggi badan, berat badan dan tekanan darah pada tahanan baru tersebut.jumat/10/05.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keadaan kesehatan para tahanan baru apakah memiliki masalah kesehatan yang memerlukan perawatan khusus atau tidak.
(dinaro)
#Kemenkumhamri
#yasonalaoly
#Kanwil kemenkumham Bengkulu
#Santosa
#Lapas kelas IIA Curup
#Ronaldo devinci Talesa





