Bolmut, Sulutnews.com – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev diwakili Asisten Bidang Pemerintahan & Kesra Rachmat R. Pontoh S.H M.Si, membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisai Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Bertempat Di RM. Ochit Desa Kuala Kecamatan Kaidipang. Kamis (16/11/2023).
Turut Hadir Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bolmut Irma Ginoga S.Pd M.Si, Kepala Dinas Kominfo Aang Wardiman, Ak.CA, Pimpinan OPD Terkait, Dan Pelaku Usaha Sebagai Peserta Sosialisasi.
Dalam Sambutannya Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan & Kesra menyampaikan sosialisasi dan bimbingan teknis pelayanan publik yang dimaksud tersebut, diantaranya dengan melaksanakan layanan online terintegrasi dengan sistem “Online SINGLE SUBMISSION-RISK BASED APROACH” (OSS-RBA) Yang merupakan sistem perizinan berusaha teringtegrasi secara elektronik.
Peran Aplikasi OSS-RBA untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi bagi para pelaku usaha, dan diharapkan mampu mewujudkan keamanan berupa kepastian hukum, kemudahan proses perizinan dan kenyamanan dalam berusaha.
“Lebih lanjut saya menghimbau kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah teknis terkait dan pemangku kepentingan untuk ikut mendukung dengan memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan relalisasi invetasi dan terciptanya masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, dan berwawasan lingkungan sesuai visi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.”
Diharapkan dengan program implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, atau lebih dikenal OSS-RBA, dapat menjamin pelaksanakan dan pelayanan perizinan berusaha menjadi lebih efektif sederhana, cepat dan Bertanggungjawab.
Dilansir dari https://ruangizin.id/apa-itu-oss-rba-risk-based-approach/ Tidak semua usaha bisa menggunakan sistem OSS RBA. Sistem ini berlaku bagi 17 sektor usaha seperti:
1. Kelautan dan perikanan
2. Pertanian
3. Lingkungan hidup dan kehutanan
4. Energi dan sumber daya mineral
5. Ketenaganuliran
6. Perindustrian
7. Perdagangan
8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
9. Transportasi
10. Kesehatan, obat, dan makanan
11. Pendidikan dan kebudayaan
12. Pariwisata
13. Keagamaan
14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik
15. Pertahanan dan keamanan
16. Ketenagakerjaan
17. Keuangan
Itulah ketujuh belas sektor usaha yang memberlakukan sistem OSS RBA. Namun, dalam hal penerbitan perizinan berusaha dalam sektor keuangan baik berupa perbankan dan non perbankan tidak perlu melalui sistem OSS RBA, namun perlu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.
Turut Hadir Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bolmut Irma Ginoga S.Pd M.Si, Kepala Dinas Kominfo Aang Wardiman, Ak.CA, Pimpinan OPD Terkait, Dan Pelaku Usaha Sebagai Peserta Sosialisasi.
(**/Gandhi Goma)