Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 4 Mar 2026 20:58 WITA ·

Pembatalan Kontrak Sewa Gedung Bawaslu Bitung Tuai Tanggapan Pemilik


Pembatalan Kontrak Sewa Gedung Bawaslu Bitung Tuai Tanggapan Pemilik Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Rosdiana, pemilik gedung yang selama tiga tahun terakhir disewa oleh Bawaslu Kota Bitung, menyatakan merasa dirugikan atas pembatalan kontrak sewa yang dilakukan pihak penyewa.

Menurut Rosdiana, pembatalan kontrak dilakukan secara sepihak setelah dirinya menandatangani dokumen perpanjangan kontrak pada akhir Februari 2026.

Ia menjelaskan, sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir pada Desember 2025, dirinya telah menanyakan terkait perpanjangan sewa pada Oktober 2025 dan saat itu mendapat persetujuan.

Namun, pada Maret 2026, ia menerima informasi bahwa kontrak tersebut dibatalkan.

Rosdiana menyayangkan keputusan tersebut karena, apabila sejak awal tidak ada perpanjangan, ia berencana menawarkan gedungnya melalui marketplace setidaknya tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Atas kondisi itu, Rosdiana berencana mengajukan permintaan ganti rugi sebesar enam bulan nilai sewa kepada pihak Bawaslu.

“Pembatalan kontrak secara sepihak tanpa dasar yang sah dianggap sebagai tindakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan, pembatalan dan ganti rugi” ucap rosdiana.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Kota Bitung, Wiendra, saat dikonfirmasi pada Senin (02/03/2026), membenarkan adanya pembatalan kontrak tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pembatalan diambil karena pihak pemilik gedung dinilai tidak menindaklanjuti permintaan perbaikan sejumlah fasilitas di gedung tersebut.

“Saya tidak ingin para komisioner dan staf bekerja dalam lingkungan yang kurang nyaman,” ujarnya.

Menurut Wiendra, kondisi tersebut berbeda dengan gedung yang saat ini dikontrak, di mana pemiliknya bersedia melakukan perbaikan fasilitas sesuai kebutuhan.

Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengembalikan berkas kontrak kepada pemilik gedung sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih menyampaikan pandangan masing-masing terkait pembatalan kontrak tersebut.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

Baca Lainnya

Klinik Terapung dan BBM Jadi Fokus Pertemuan PWI–Polairud Polda Sulut 

1 Mei 2026 - 00:51 WITA

Wakil Walikota Randito Sambut Kunjungan Kerja Gubernur YSK di Bitung

30 April 2026 - 18:16 WITA

Randito Maringka

Polres Bitung dan Wartawan Duduk Bersama Bahas Informasi Publik

29 April 2026 - 22:27 WITA

Kanwil Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Perkuat Sinergi Dorong IRH, Layanan Kewarganegaraan, dan Sentra KI

29 April 2026 - 15:25 WITA

Peran Ko Jerry Disorot dalam Sidang Kasus Arang di Bitung

29 April 2026 - 13:49 WITA

Tim Kuasa Hukum, H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH

Usia 74 Tahun, PELNI Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

29 April 2026 - 13:06 WITA

Trending di Bitung