Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 4 Mar 2026 20:58 WITA ·

Pembatalan Kontrak Sewa Gedung Bawaslu Bitung Tuai Tanggapan Pemilik


Pembatalan Kontrak Sewa Gedung Bawaslu Bitung Tuai Tanggapan Pemilik Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Rosdiana, pemilik gedung yang selama tiga tahun terakhir disewa oleh Bawaslu Kota Bitung, menyatakan merasa dirugikan atas pembatalan kontrak sewa yang dilakukan pihak penyewa.

Menurut Rosdiana, pembatalan kontrak dilakukan secara sepihak setelah dirinya menandatangani dokumen perpanjangan kontrak pada akhir Februari 2026.

Ia menjelaskan, sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir pada Desember 2025, dirinya telah menanyakan terkait perpanjangan sewa pada Oktober 2025 dan saat itu mendapat persetujuan.

Namun, pada Maret 2026, ia menerima informasi bahwa kontrak tersebut dibatalkan.

Rosdiana menyayangkan keputusan tersebut karena, apabila sejak awal tidak ada perpanjangan, ia berencana menawarkan gedungnya melalui marketplace setidaknya tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Atas kondisi itu, Rosdiana berencana mengajukan permintaan ganti rugi sebesar enam bulan nilai sewa kepada pihak Bawaslu.

“Pembatalan kontrak secara sepihak tanpa dasar yang sah dianggap sebagai tindakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan, pembatalan dan ganti rugi” ucap rosdiana.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Kota Bitung, Wiendra, saat dikonfirmasi pada Senin (02/03/2026), membenarkan adanya pembatalan kontrak tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pembatalan diambil karena pihak pemilik gedung dinilai tidak menindaklanjuti permintaan perbaikan sejumlah fasilitas di gedung tersebut.

“Saya tidak ingin para komisioner dan staf bekerja dalam lingkungan yang kurang nyaman,” ujarnya.

Menurut Wiendra, kondisi tersebut berbeda dengan gedung yang saat ini dikontrak, di mana pemiliknya bersedia melakukan perbaikan fasilitas sesuai kebutuhan.

Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengembalikan berkas kontrak kepada pemilik gedung sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih menyampaikan pandangan masing-masing terkait pembatalan kontrak tersebut.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,039 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung