Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 9 Feb 2026 00:38 WITA ·

Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya


Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Pembangunan jalan rigid beton di Simpang Malapari, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan masyarakat dan pengguna jalan karena sudah rusak sebelum umur pakainya. Jalan ini dibangun dengan dana APBD 2024 sebesar Rp 14 miliar dan memiliki panjang 3,5 kilometer, menghubungkan empat desa: Malapari, Napal Sisik, Pelayangan, dan Rambahan.

Warga setempat kepada sulutnews.com (08/02/2026) mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak, dengan kerikil yang timbul dan adukan semen yang kurang. Mereka khawatir jalan ini akan rusak parah jika terus dilalui kendaraan berat dengan tonase tinggi, seperti truk pengangkut hasil pabrik di sekitar.

Kepala Dinas PUPTR Kabupaten Batanghari belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Untuk mengetahui lebih lanjut, reporter sulutnews.com ditugaskan untuk menghubungi pihak terkait.

Dasar Hukum:

– UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Batang Hari
– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1979 tentang Perubahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Batanghari
– Peraturan Bupati Batang Hari No. 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Pasal KUHP yang relevan:

– Pasal 173 tentang Perusakan Barang
– Pasal 174 tentang Penghancuran Barang
– Pasal 405 tentang Kelalaian Menyebabkan Kerusakan

Namun, perlu diingat bahwa kasus ini lebih terkait dengan administrasi dan pengawasan proyek, sehingga mungkin lebih relevan dengan UU No. 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.(Jumen Purba)

Artikel ini telah dibaca 996 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

22 Juni 2026 - 14:52 WITA

RIFDI, S. Sos. Camat Gunung Kerinci, Marah saat di Konfirmasi Wartawan. Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif

10 Juni 2026 - 15:44 WITA

Trending di Jambi