Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 2 Nov 2025 17:05 WITA ·

Peleburan Tongkang Di Wilayah Pantai Pino Guntung Kecamatan Pino Raya Diduga Tidak Sesuai Prosedur


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – peleburan atau pembongkaran kapal di laut secara langsung menyalahi peraturan yang berlaku baik secara nasional di Indonesia maupun internasional. Proses ini sangat diatur karena berdampak besar pada lingkungan maritim.

Pencemaran lingkungan akibat kapal, termasuk tongkang, mengandung berbagai bahan berbahaya seperti minyak bekas, limbah kimia, cat anti-fouling yang mengandung logam berat, dan material beracun lainnya (misalnya asbes atau PCB). Peleburan atau pembuangan komponen-komponen ini di laut akan melepaskan zat-zat berbahaya tersebut ke ekosistem laut, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam biota laut serta kesehatan manusia.

Peraturan Nasional: Di Indonesia, kegiatan yang berhubungan dengan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berbagai Peraturan Pemerintah terkait, termasuk yang mengacu pada pencegahan pencemaran. Pembuangan limbah atau material berbahaya ke laut tanpa izin dan prosedur yang benar adalah ilegal.

Oleh karena itu, pembongkaran kapal harus dilakukan di fasilitas daur ulang kapal (galangan) yang disetujui di darat yang memiliki kemampuan untuk menangani dan membuang limbah berbahaya secara aman dan sesuai peraturan lingkungan yang ketat.

Sementara itu peleburan tongkang di wilayah pantai Pino Guntung kecamatan Pino raya kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu yang di kelola oleh Yogi sesuai informasi sebagai penanggung jawab diduga tidak sesuai prosedur.

Arif selaku penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menilai peleburan tongkang tersebut patut diduga kuat tanpa prosedur yang jelas, hal itu di perkirakan terjadi melihat pihak pengelola lakukan bagi bagi sejumlah uang terhadap beberapa pihak yang diduga kuat sebagai tutup mulut atas ketidak lengkapan ataupun prosedur yang dinilai di langgar untuk peleburan tongkang tersebut.

Terpisah pihak pengelola peleburan tongkang Yogi saat di konfirmasi belum memberikan jawaban, demikian juga dengan konfirmasi pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,478 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan