Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 2 Nov 2025 17:05 WITA ·

Peleburan Tongkang Di Wilayah Pantai Pino Guntung Kecamatan Pino Raya Diduga Tidak Sesuai Prosedur


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – peleburan atau pembongkaran kapal di laut secara langsung menyalahi peraturan yang berlaku baik secara nasional di Indonesia maupun internasional. Proses ini sangat diatur karena berdampak besar pada lingkungan maritim.

Pencemaran lingkungan akibat kapal, termasuk tongkang, mengandung berbagai bahan berbahaya seperti minyak bekas, limbah kimia, cat anti-fouling yang mengandung logam berat, dan material beracun lainnya (misalnya asbes atau PCB). Peleburan atau pembuangan komponen-komponen ini di laut akan melepaskan zat-zat berbahaya tersebut ke ekosistem laut, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam biota laut serta kesehatan manusia.

Peraturan Nasional: Di Indonesia, kegiatan yang berhubungan dengan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berbagai Peraturan Pemerintah terkait, termasuk yang mengacu pada pencegahan pencemaran. Pembuangan limbah atau material berbahaya ke laut tanpa izin dan prosedur yang benar adalah ilegal.

Oleh karena itu, pembongkaran kapal harus dilakukan di fasilitas daur ulang kapal (galangan) yang disetujui di darat yang memiliki kemampuan untuk menangani dan membuang limbah berbahaya secara aman dan sesuai peraturan lingkungan yang ketat.

Sementara itu peleburan tongkang di wilayah pantai Pino Guntung kecamatan Pino raya kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu yang di kelola oleh Yogi sesuai informasi sebagai penanggung jawab diduga tidak sesuai prosedur.

Arif selaku penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menilai peleburan tongkang tersebut patut diduga kuat tanpa prosedur yang jelas, hal itu di perkirakan terjadi melihat pihak pengelola lakukan bagi bagi sejumlah uang terhadap beberapa pihak yang diduga kuat sebagai tutup mulut atas ketidak lengkapan ataupun prosedur yang dinilai di langgar untuk peleburan tongkang tersebut.

Terpisah pihak pengelola peleburan tongkang Yogi saat di konfirmasi belum memberikan jawaban, demikian juga dengan konfirmasi pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,478 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tanggo Raso Tampak Fokus Mengikuti Seleksi Calon Desa Antikorupsi

6 Mei 2026 - 08:54 WITA

Tim Penilai Gabungan Bengkulu Selatan Turun melakukan Seleksi Calon Desa Antikorupsi

5 Mei 2026 - 20:17 WITA

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan