Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Bengkulu Selatan · 2 Nov 2025 17:05 WIB ·

Peleburan Tongkang Di Wilayah Pantai Pino Guntung Kecamatan Pino Raya Diduga Tidak Sesuai Prosedur


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – peleburan atau pembongkaran kapal di laut secara langsung menyalahi peraturan yang berlaku baik secara nasional di Indonesia maupun internasional. Proses ini sangat diatur karena berdampak besar pada lingkungan maritim.

Pencemaran lingkungan akibat kapal, termasuk tongkang, mengandung berbagai bahan berbahaya seperti minyak bekas, limbah kimia, cat anti-fouling yang mengandung logam berat, dan material beracun lainnya (misalnya asbes atau PCB). Peleburan atau pembuangan komponen-komponen ini di laut akan melepaskan zat-zat berbahaya tersebut ke ekosistem laut, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam biota laut serta kesehatan manusia.

Peraturan Nasional: Di Indonesia, kegiatan yang berhubungan dengan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berbagai Peraturan Pemerintah terkait, termasuk yang mengacu pada pencegahan pencemaran. Pembuangan limbah atau material berbahaya ke laut tanpa izin dan prosedur yang benar adalah ilegal.

Oleh karena itu, pembongkaran kapal harus dilakukan di fasilitas daur ulang kapal (galangan) yang disetujui di darat yang memiliki kemampuan untuk menangani dan membuang limbah berbahaya secara aman dan sesuai peraturan lingkungan yang ketat.

Sementara itu peleburan tongkang di wilayah pantai Pino Guntung kecamatan Pino raya kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu yang di kelola oleh Yogi sesuai informasi sebagai penanggung jawab diduga tidak sesuai prosedur.

Arif selaku penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menilai peleburan tongkang tersebut patut diduga kuat tanpa prosedur yang jelas, hal itu di perkirakan terjadi melihat pihak pengelola lakukan bagi bagi sejumlah uang terhadap beberapa pihak yang diduga kuat sebagai tutup mulut atas ketidak lengkapan ataupun prosedur yang dinilai di langgar untuk peleburan tongkang tersebut.

Terpisah pihak pengelola peleburan tongkang Yogi saat di konfirmasi belum memberikan jawaban, demikian juga dengan konfirmasi pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,475 kali

Baca Lainnya

Aneh! Oknum Guru P3K Salah Satu SDN Kecamatan Air Nipis Pindah Jadi Titipan Di Salah Satu SDN Kecamatan Bungamas Namun Pelaporan Masih Sekolah Lama

13 November 2025 - 00:10 WIB

Diharapkan BKN Pusat Dapat Menindak Tegas Oknum Guru P3K Salah Satu SDN Kecamatan Air Nipis Yang Pindah Dengan Dalih “Titipan”

12 November 2025 - 16:59 WIB

Kompak Pemerintah Desa Beringin Datar Bersama Koramil Pino Lakukan Kebersihan Lingkungan

11 November 2025 - 22:35 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan Bagi Warga Yang Terkena Bencana Angin Puting Beliung

8 November 2025 - 17:53 WIB

Kunjungan Dan Silaturahmi Kejari Bengkulu Selatan Di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Selatan

7 November 2025 - 00:10 WIB

Perlu Di Proses! Salah Satu Perangkat Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Rangkap Jabatan

6 November 2025 - 14:22 WIB

Trending di Bengkulu Selatan