Sulutnews.com Bengkulu – seperti yang dilakukan BWS Sumatera VII Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Proses ini memastikan kesiapan pekerjaan infrastruktur, renovasi gedung, dan proyek strategis lainnya dapat segera berjalan efektif tahun 2026.
Rabu (22/4) telah dilaksanakan penandatanganan kontrak pekerjaan jasa konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026.
Kegiatan ini bertempat di Aula Teramang Muar, penandatanganan kontrak dilakukan antara Penyedia Jasa dengan PPK masing-masing pekerjaan yaitu PPK Sungai dan Pantai I, PPK Irigasi dan Rawa I, PPK Irigasi dan Rawa II, dan PPK Irigasi dan Rawa III, PPK Air Tanah dan Air Baku serta disaksikan oleh Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, Kasi Pelaksanaan,Kasi Operasi dan Pemeliharaan, Kepala SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu dan Kepala SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu.
Adapun paket pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu:
1.Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara oleh PT. Indopenta Bumi Permai
SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu:
1.Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I Air Manjunto Kabupaten Mukomuko oleh PT. Cipta Karya Multi Teknik
2.Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kabupaten Seluma oleh PT. Jaya Etika Teknik
3.Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Seluma (Tahap II) oleh PT. Bajasa Manunggal Sejati
4.Rehabilitasi Jaringan Pipa Transmisi Air Baku IKK Selagan Raya Kabupaten Mukomuko (Tahap I) oleh CV. Cugung Artha Mas.
Dalam arahannya, Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, Wiel Mushawiry, menegaskan bahwa kontrak yang ditandatangani hari ini harus dipahami sebagai amanah yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas.
Lebih lanjut Wiel Mushawiry menyatakan agar seluruh pekerjaan diharapkan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JN)







