Rote Ndao,Sulutnews.com , Pelaku penganiayaan di Rote Ndao , Kepolisian Resort Rote Ndao, mengelar Jumpa pers langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP MARDIONO, S.ST, M.K.P.
Didampingi Lansung Oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka dan Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo. Di Polres Rote Ndao Sabtu 5/8/2023 Konfrensi pers kasus Penganiayaan berat yang dialami Josep Due Ruma dilakukan tersangka Sepri Soleman Kiuk, sesuai KTP berdomisili :RT/003 RW/012 Kel/Desa Babau, Kec.Kupang Timur Kabupaten Kupang. dan alamat tinggal sememtara Dusun Lemurik Desa Oebatu Kec.Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat perbuatan pelaku, korban Josep mengalami luka robek pada kepala, luka jahitan di pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah, dan luka bengkak pada tubuh korban, dan akibat penganiayaan tersebut koban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari hingga 1 minggu hanya terbaring di tempat tidar karena sakit.
Peristiwa ini bermula, senin(13/3/ 2023), jam 19.30 Wita, korban pergi mencari Origenes Fanggidae di rumahnya, akan tetapi saat itu saksi Origenes Fanggidae tidak berada di rumah, melainkan dia berada di rumahnya saksi Petrus Fanggidae yang sementara mengkomsumsi miras(sopi) bersama tersangka S.S.K.
Korban, ikut duduk bergabung dan mengkomsumsi miras, Sementara mengkomsumsi miras korban mengeluarkan dua batang rokok 153 dan memberikan satu batang rokok Origenes Fanggidae sambil korban katakan kepada tersangka”jangan marah rokok tinggal dua batang saja”.
Selang beberapa menit kemudian tersangka melihat saku celana korban ada terdapat satu bungkus rokok lagi dan tersangka langsung meminta kepada korban, namun korban tidak langsung memberikan kepada tersangka, namun korban katakan “ini rokok mau bawa pulang kerumah”, sambil korban mengeluarkan rokok dari dalam saku celana dan menyuruh tersangka untuk hisap namun Origenes Fanggidae katakan”biar sudah bawa pi rumah itu rokok”.
Saat itu, tersangkapun langsung katakan”bapa raja, bapa raja tau tentang maut”, dan kemudian korban bertanya”maksud lu apa?” dan seketika itu juga tersangka langsung bangun dari tempat duduk dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan kedua tangan berulang-ulang sebanyak belasan kali dan menendang menggunakan kaki sebangak belasan kali hingga korban terjatuh di tanah dan masih dalam posisi jatuh tersangka terus mencekik leher korban dan kemudian tersangka melepaskan cekikan dan mengambil lagi sebuah kursi plastik berwarna hijau dan langsung memukul di tubuh korban berulang kali dan kemudian korban berusaha melarikan diri keluar dari dalam teras rumah, namun tetap terus di kejar oleh tersangka, dan sampai di jalan raya tersangka memukul lagi korban dengan menggunakan sebatang kayu balok berulang kali mengenai kepala dan punggung korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka yaitu luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak tiga belas(13) jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah, dan luka bengkak pada punggung korban.
Korban membutan laporan ke Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, Tanggal 13 Maret 2023 dan (5/8/2023) Polres Rote Ndao sebelumnya menetapkan Sepri Sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena alas an sakit, dan hari ini langsung di tetapkan tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Berat dan langsung di tahan bersama 1(satu) barang bukti 1 buah kursi plastik warna hijau dengan bagian patahan kaki kursi depan kiri.« 1(satu) batang kayu balok ukuran panjang 80 cm. « 1(satu) lembar baju kaos leher bulat berwarna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat tulisan EXQ9 terdapat noda bercak darah dan disangkakakn dengan pasal
Pasal 354 ayat(1) KUHP Subs Pasal 351 ayat(2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayata(1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 8 tahun.
Polisi juga mengantongi data yang bersangkutan residivis Tesangka S.S.K. pernah di pidana atas kasus pencurian sepeda motor(curanmor) pada tahun 2020 dan di pidana penjara selam 2 tahun di Lapas Kupang.
Saat ini tersangka S.S.K. Dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP-HAN /02/VIII/ RES 1.6/2023/Sek Roteng, tanggal 04 Agustus 2023, untuk selama 20 hari diRutan Polres Rote Ndao, terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023.(*/Dance)